PASURUAN — Pernyataan kontroversial politisi senior PDI-P, Ribka Tjiptaning, terkait sosok Presiden RI ke-2 Soeharto memicu reaksi keras dari Generasi Muda Forum Komunikasi Putera-Puteri TNI Polri (GM-FKPPI) Pasuruan. Ucapan Ribka yang menyinggung bahwa Soeharto “membunuh jutaan rakyat Indonesia” saat isu penyematan gelar pahlawan nasional dipersoalkan dinilai menyesatkan dan berpotensi memicu kegaduhan publik.
Ketua GM-FKPPI Pasuruan, Ayi Suhaya, menilai pernyataan tersebut merupakan bentuk penyampaian informasi yang tidak berdasar dan dapat memunculkan persepsi keliru di tengah masyarakat. Hal inilah yang mendorong pihaknya melaporkan Ribka ke Polres Pasuruan pada Jumat (14/11/2025).
“Komentar yang kemarin itu menolak Pak Harto sebagai pahlawan, tapi mengatakan Pak Harto membunuh jutaan rakyat Indonesia. Ini jelas hoaks dan menyesatkan,” tegas Ayi usai membuat laporan.
Menurut Ayi, seorang politisi memiliki tanggung jawab moral dalam menyampaikan informasi yang akurat dan tidak memprovokasi. Ia menilai ucapan tersebut dapat menimbulkan ketegangan sosial dan membuka ruang perpecahan di masyarakat.
Ia juga menegaskan bahwa negara harus hadir menegakkan aturan sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya Pasal 28 junto Pasal 45 terkait ujaran kebencian.
“Oleh karena itu, hari ini saya melaporkan kepada Polres Pasuruan agar menindak dan mengusut tuntas atas ucapan atau ujaran kebencian yang dilakukan saudara Ribka Tjiptaning ini,” ujarnya.
Ayi juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh pernyataan bernada provokatif dari pihak mana pun. Menurutnya, kedewasaan dalam menyikapi isu publik sangat dibutuhkan untuk menjaga keharmonisan bangsa.
“Seharusnya seorang pemimpin di DPP PDI-P bisa menyatukan bangsa dan memberi masukan yang baik kepada pemerintah agar Indonesia sejahtera lahir dan batin,” pesannya.
GM-FKPPI Pasuruan menilai pernyataan tersebut tidak mencerminkan etika politik yang baik. Mereka berharap semua pihak, termasuk aparat penegak hukum, dapat mengedepankan supremasi hukum yang adil dan profesional.
“Saya meminta kepada Kapolres, terutama Kapolri, untuk menegakkan supremasi hukum secara adil terhadap ucapan saudara Ribka. Dan kepada masyarakat Indonesia, jangan terpengaruh isu atau hoaks dari pihak yang tidak bertanggung jawab,” pungkas Ayi.
Menanggapi laporan tersebut, Kasi Humas Polres Pasuruan, Joko Suseno, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pengaduan dari GM-FKPPI. Ia memastikan penanganan kasus akan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kami sudah menerima laporannya dan akan menindaklanjuti sesuai prosedur,” ujar Joko. Ia menegaskan bahwa proses penyelidikan akan dilakukan secara profesional.











