Portal Jatim

Perpres 4/2026 Terbit, Menteri Nusron Paparkan Roadmap Penetapan Lahan Sawah Dilindungi di 2026

Redaksi
×

Perpres 4/2026 Terbit, Menteri Nusron Paparkan Roadmap Penetapan Lahan Sawah Dilindungi di 2026

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah sebagai pengganti Perpres Nomor 59 Tahun 2019.

Dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Tingkat Menteri yang diselenggarakan Kementerian Koordinator Bidang Pangan pada Selasa (10/02), Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memaparkan roadmap penetapan peta Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di seluruh Indonesia sepanjang 2026.

“Mengingat yang sudah diputuskan hari ini, LSD dalam arti tidak boleh dialihfungsikan untuk kepentingan apa pun, yang masuk dalam peta Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), ada di delapan provinsi, yaitu Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DIY, Sumatera Barat, Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Barat,” ujar Menteri Nusron dalam konferensi pers di Jakarta.

Delapan provinsi tersebut telah “terkunci” sebagai LSD. Selanjutnya, pemerintah menargetkan 12 provinsi tambahan ditetapkan pada akhir kuartal I (Q1) 2026 dan 17 provinsi lainnya pada akhir kuartal II (Q2) 2026.

Adapun 12 provinsi yang ditargetkan rampung pada Maret 2026 yakni Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan.

“Tim Pelaksana Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan harus menyajikan data di 12 provinsi yang akan ditetapkan menjadi LSD dan LP2B. Jumlahnya harus 87% dari total Lahan Baku Sawah (LBS). Diharapkan pertengahan Maret 2026 sudah tersaji. Begitu juga 17 provinsi di akhir Q2, sehingga pertengahan tahun ini semua sudah clean and clear,” tutur Nusron.

Ia menjelaskan, urgensi penetapan LSD ini sekaligus mengubah kewenangan alih fungsi lahan yang sebelumnya berada di pemerintah daerah menjadi kewenangan pemerintah pusat. Dengan skema tersebut, tingkat alih fungsi lahan dapat ditekan hingga sekitar 0,05% per tahun.

Baca Juga:
Wisuda 624 Taruna/i STPN, Menteri Nusron: SDM Pertanahan Dibutuhkan untuk Wujudkan Keadilan dan Ekonomi Berkelanjutan

Saat ini, luas LSD di delapan provinsi mencapai 3.836.944,35 hektare dari total Lahan Baku Sawah (LBS) nasional sekitar 7.348.000 hektare. Artinya, sekitar 60% total sawah nasional berada di delapan provinsi tersebut.

“Di delapan provinsi ini, sejak 2021 alih fungsinya dikendalikan pemerintah pusat sehingga relatif bisa kita kontrol,” jelasnya.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menegaskan bahwa revisi Perpres ini merupakan respons atas meningkatnya alih fungsi lahan sawah yang berpotensi mengancam ketahanan pangan nasional.

Tujuan Perpres Nomor 4 Tahun 2026 antara lain mempercepat penetapan LSD, mengendalikan alih fungsi lahan sawah, memberdayakan petani agar mempertahankan fungsi lahan, serta menyediakan data lahan sawah yang akurat dan terintegrasi sebagai dasar penetapan LP2B.

“Dalam Perpres ini juga diatur alur penetapan LSD, mulai dari verifikasi lahan sawah, sinkronisasi hasil verifikasi, usulan LSD oleh Ketua Tim Terpadu dalam hal ini Menko Pangan, lalu penetapan peta LSD oleh Menteri ATR/Kepala BPN, serta pemutakhiran peta LSD,” ungkap Zulkifli Hasan.

Rakortas turut dihadiri Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah, Menteri Pertanian Amran Sulaiman, perwakilan Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, serta Kementerian Dalam Negeri. Menteri Nusron hadir didampingi Plt. Dirjen Pengendalian, Penertiban Tanah dan Ruang, Virgo Eresta Jaya. (*)