PURWOREJO – Pengadilan Negeri Purworejo Kelas IB melaksanakan agenda constatering atau pencocokan objek eksekusi dalam perkara Nomor 2/Pdt.Eks./2026/PN Pwr juncto Nomor 23/Pdt.G/2013/PN Pwr, Kamis (16/7/2026).
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan lancar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pelaksanaan constatering merupakan tahapan penting dalam proses eksekusi guna memastikan kesesuaian objek yang akan dieksekusi dengan amar putusan pengadilan.
Kegiatan tersebut melibatkan unsur Pengadilan Negeri Purworejo, jajaran Kepolisian, Pemerintah Kabupaten Purworejo, Pemerintah Kelurahan Kutoarjo, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Purworejo sebagai bentuk sinergi lintas instansi dalam mendukung kepastian hukum.
Tim Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi dari Kantor Hukum WS45 & Partners, Dian Fajar dan Tasya Lucky, menyampaikan apresiasi kepada Ketua Pengadilan Negeri Purworejo beserta seluruh jajaran, khususnya Panitera dan Tim Pelaksana, atas profesionalisme dalam memimpin dan melaksanakan agenda constatering.
Menurut Dian Fajar, kelancaran seluruh tahapan kegiatan tidak terlepas dari koordinasi dan kerja sama yang baik antara lembaga peradilan, aparat keamanan, pemerintah daerah, serta seluruh pihak yang terlibat dalam proses tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional. Sinergi antara lembaga peradilan, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta para pihak menunjukkan bahwa proses penegakan hukum dapat berjalan secara optimal ketika seluruh elemen mengedepankan profesionalisme, ketertiban, dan penghormatan terhadap hukum,” ujar Dian.
Apresiasi juga disampaikan kepada jajaran Kepolisian Sektor Kutoarjo yang telah memberikan pengamanan selama kegiatan berlangsung, Pemerintah Kabupaten Purworejo, Pemerintah Kelurahan Kutoarjo, serta Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Purworejo atas koordinasi dan dukungan yang diberikan di lapangan.
Tak hanya itu, Tim Kuasa Hukum Pemohon turut mengapresiasi sikap kooperatif Kuasa Hukum Termohon Eksekusi yang dinilai menghormati seluruh proses hukum, sehingga agenda constatering dapat terlaksana dengan tertib tanpa kendala yang berarti.
Tim Kuasa Hukum Pemohon berharap seluruh tahapan eksekusi berikutnya dapat berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kepastian hukum, keadilan, serta kemanfaatan bagi semua pihak.
Keberhasilan pelaksanaan agenda constatering ini menjadi cerminan bahwa kolaborasi yang solid antarlembaga, profesionalisme aparat, serta kepatuhan seluruh pihak terhadap proses hukum merupakan fondasi penting dalam mewujudkan penegakan hukum yang berintegritas, transparan, dan berkeadilan. (Fzi)











