Portal Jateng

Polda Jateng Batasi Truk Sumbu Tiga hingga 29 Maret 2026

Portal Indonesia
×

Polda Jateng Batasi Truk Sumbu Tiga hingga 29 Maret 2026

Sebarkan artikel ini

 

SEMARANG — Polda Jawa Tengah mengimbau pengusaha angkutan dan pengemudi truk untuk mematuhi pembatasan operasional kendaraan bersumbu tiga atau lebih selama arus mudik dan balik Lebaran 2026.

Kebijakan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Ketupat Candi 2026 yang bertujuan menjaga kelancaran lalu lintas di jalur tol maupun arteri.
Penyekatan kendaraan dilakukan di sejumlah titik strategis, salah satunya di kawasan Kaligawe, Kota Semarang, Rabu (25/3/2026).

Petugas menghentikan kendaraan angkutan barang yang melanggar aturan dan mengarahkan pengemudi ke jalur alternatif atau kantong parkir.
Pembatasan berlaku sejak Jumat (13/3/2026) pukul 12.00 WIB hingga Minggu (29/3/2026) pukul 24.00 WIB.

Aturan ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) lintas kementerian dan kepolisian.

Jenis kendaraan yang dibatasi meliputi truk bersumbu tiga atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan maupun gandengan, serta pengangkut hasil tambang, galian, dan bahan bangunan.

Meski demikian, pembatasan tidak berlaku untuk angkutan tertentu seperti bahan bakar minyak (BBM), bahan bakar gas (BBG), hewan ternak, pupuk, bantuan bencana, dan kebutuhan pokok. Kendaraan tersebut tetap wajib dilengkapi dokumen muatan serta mematuhi aturan dimensi dan muatan.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengatakan kebijakan ini merupakan langkah untuk mengurangi kepadatan kendaraan selama periode Lebaran. “Pembatasan ini bertujuan mengurangi beban lalu lintas di jalur utama agar arus mudik dan balik tetap lancar,” ujarnya.

Polda Jateng menegaskan akan terus melakukan pengawasan di lapangan dan mengedepankan pendekatan persuasif kepada pengemudi. (Ag’s)

Baca Juga:
Sertijab 15 Kapolres dan 4 PJU, Ini Pesan Kapolda Jateng