Berita

Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran 8.500 Vape Okerbaya, Selamatkan Ribuan Jiwa dari Bahaya Etomidate

Redaksi
×

Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran 8.500 Vape Okerbaya, Selamatkan Ribuan Jiwa dari Bahaya Etomidate

Sebarkan artikel ini
Konferensi pers jajaran Polda Metro Jaya bersama Polresta Bandara Soekarno-Hatta usai ungkap kasus peredaran vape berisi obat keras berbahaya.

JAKARTA  — Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil membongkar jaringan peredaran cartridge vape yang mengandung obat keras berbahaya (Okerbaya) jenis etomidate. Nilai ekonomi dari barang bukti yang disita mencapai sekitar Rp42,5 miliar.

Pengungkapan besar ini disebut menjadi yang terbesar di Indonesia untuk kasus serupa. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan empat tersangka, yakni tiga warga negara asing (WNA) asal Malaysia berinisial ASW, KH, dan CW, serta satu warga negara Indonesia berinisial SY.

Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol Ronald Sipayung, menjelaskan bahwa para pelaku ditangkap di wilayah Tangerang dan Jakarta Pusat. Dari tangan mereka, disita sebanyak 8.500 cartridge vape berisi cairan etomidate, sebuah zat yang tergolong obat keras.

“Para tersangka diamankan dengan barang bukti ribuan cartridge vape yang telah berisi cairan etomidate. Ini jelas membahayakan masyarakat jika sampai beredar luas,” ungkap Kombes Ronald saat konferensi pers, Rabu (12/11/2025).

Kasat Resnarkoba Polresta Bandara Soetta, AKP Michael Tandayu, menambahkan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan dari masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, polisi menemukan bahwa jaringan tersebut dikendalikan oleh seseorang berinisial B (DPO) yang beroperasi dari Malaysia.

“Dari hasil pengembangan, kami memperkirakan upaya ini berhasil menyelamatkan sekitar 34 ribu jiwa dari potensi penyalahgunaan obat keras berbahaya,” tutur AKP Michael.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp500 juta.

“Kasus ini menjadi bukti nyata komitmen kami untuk memberantas segala bentuk penyalahgunaan obat keras dan narkotika. Langkah ini diambil demi melindungi masyarakat dari dampak merusak yang ditimbulkannya,” tegas AKP Michael Tandayu.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto (Buher), memberikan apresiasi atas keberhasilan jajaran Polresta Bandara Soetta yang dinilai cepat dan sigap dalam menangani kasus tersebut.

“Pengungkapan ini merupakan wujud nyata komitmen Polda Metro Jaya dalam menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan obat keras dan narkotika yang meresahkan masyarakat,” ujar Kombes Buher.

Ia juga menegaskan pentingnya sinergi antara kepolisian, masyarakat, dan instansi terkait dalam memerangi peredaran obat-obatan berbahaya.

“Setiap keberhasilan seperti ini tidak hanya hasil kerja keras aparat, tetapi juga buah dari kepercayaan dan dukungan masyarakat kepada Polri,” tandasnya.

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan serius terhadap maraknya modus penyalahgunaan bentuk-bentuk baru narkotika dan obat keras yang dikamuflase dalam produk populer seperti vape.

Baca Juga:
Pelaksanaan MBG di Mamuju Jadi Sorotan, Sejumlah SPPG Diduga Belum Sesuai Juknis