JAKARTA — Kepolisian Daerah Metro Jaya berhasil mengungkap praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menyasar anak di bawah umur di wilayah Taman Sari, Jakarta Barat. Dalam operasi tersebut, aparat menyelamatkan empat anak balita serta menetapkan sepuluh orang sebagai tersangka yang tergabung dalam jaringan jual beli anak lintas daerah, Sabtu (07/02/2026).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan dengan mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Seluruh identitas korban dilindungi secara ketat, sementara proses hukum dijalankan seiring dengan upaya penyelamatan, perlindungan, dan pemulihan korban.
“Pengungkapan ini merupakan wujud komitmen Polri dalam melindungi anak dari kejahatan serius. Perdagangan anak adalah pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia dan berdampak langsung pada masa depan korban,” ujar Kombes Pol Budi Hermanto dalam konferensi pers di Gedung Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jumat (6/2/2026).
Kasus ini terungkap berawal dari kecurigaan pihak keluarga yang mempertanyakan keberadaan dan kondisi seorang anak berinisial RZ, yang sebelumnya diasuh oleh saksi berinisial CN. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan Sipayung, menjelaskan bahwa dari penelusuran awal diketahui CN sempat bertemu dengan tersangka IG, yang mengklaim bahwa anak tersebut berada di Medan.
“Karena merasa ada kejanggalan, saksi CN membawa tersangka IG ke Polsek Taman Sari untuk klarifikasi. Dari situ terungkap pengakuan bahwa anak korban telah dijual kepada pihak lain,” jelas Arfan.
Hasil penyidikan mengungkap bahwa anak korban diperjualbelikan secara berantai dengan nilai transaksi yang terus meningkat. Harga awal disebut sekitar Rp17,5 juta, kemudian naik menjadi Rp35 juta, hingga mencapai Rp85 juta. Dalam jaringan ini, salah satu pelaku berperan sebagai perantara yang membawa anak-anak ke wilayah pedalaman Sumatera.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menyampaikan bahwa tim gabungan dari Polres Metro Jakarta Barat, Ditreskrimum, Ditres PPA dan PPO, serta kepolisian wilayah setempat bergerak cepat melakukan penyelamatan, meski menghadapi tantangan geografis.
“Berkat koordinasi lintas satuan, kami berhasil mengamankan para pelaku dan menyelamatkan anak korban RZ bersama tiga balita lainnya. Seluruh korban kemudian dievakuasi dan dibawa ke Jakarta,” ungkapnya.
Sementara itu, Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rita Wulandari, memastikan seluruh tahapan penyelidikan dan penyidikan dilakukan dengan pendekatan ramah anak serta sensitif gender. Upaya tersebut bertujuan mencegah pelanggaran hak asasi manusia dan menghindari reviktimisasi terhadap korban.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, kondisi fisik dan psikologis keempat anak dinyatakan baik dan sesuai dengan usia mereka. Saat ini, para korban berada dalam pendampingan instansi sosial terkait,” jelasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman pidana penjara serta denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kepolisian juga menegaskan bahwa proses pengangkatan anak wajib dilakukan melalui lembaga resmi dan penetapan pengadilan.
Di akhir pernyataannya, Kombes Pol Budi Hermanto mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kejahatan terhadap anak. Ia mengajak warga tidak ragu melapor apabila menemukan atau mencurigai adanya tindak pidana serupa melalui layanan darurat 110 yang aktif 24 jam atau dengan mendatangi kantor polisi terdekat agar segera ditindaklanjuti.











