JAKARTA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti mencapai 32 kilogram. Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut menangkap seorang pria berinisial VAR (32).
Kasus itu diungkap jajaran Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada 9 Mei 2026 di kawasan Jakarta Utara.
Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ade Candra, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba.
“Selain menyita 32 kilogram narkotika jenis sabu, kami juga mengamankan seorang pria berinisial VAR,” ujar AKBP Ade Candra, Senin (18/5/2026).
Menurutnya, setelah menerima informasi dari warga, tim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti sabu seberat 2.169 gram yang dikemas dalam dua bungkusan.
Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut, polisi kemudian bergerak menuju sebuah apartemen di wilayah Kabupaten Bekasi.
“Setelah dilakukan pengembangan, kami kembali menemukan sabu seberat 2,97 kilogram yang dikemas dalam 28 bungkus besar,” jelasnya.
Selain narkotika, petugas juga menyita sejumlah barang lain berupa cutter, tas besar, dan telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran barang haram tersebut.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa sabu yang diamankan diduga berasal dari jaringan narkotika internasional yang terhubung dengan Malaysia.
Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba melalui program “Jaga Jakarta”.
“Kami berharap masyarakat ikut berperan aktif. Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan atau peredaran narkoba, segera laporkan melalui hotline kepolisian 110. Mari bersama-sama menyelamatkan generasi bangsa dari ancaman narkotika,” tegas Kombes Pol Budi Hermanto.
(Junaedi)











