Berita

Polda Metro Jaya Siap Panggil Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Redaksi
×

Polda Metro Jaya Siap Panggil Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Sebarkan artikel ini
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto, S.I.K., M.Si., saat menyampaikan keterangan pers terkait kasus dugaan ijazah palsu.

KOTA MALANG — Penanganan kasus dugaan ijazah palsu yang mencantumkan nama Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), terus menjadi perhatian serius Polda Metro Jaya. Kepolisian memastikan akan segera menjadwalkan pemanggilan terhadap para tersangka dalam waktu dekat.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (8/1/2026).

“Pada bulan ini kami akan mengagendakan pemanggilan para tersangka secara bertahap. Proses ini sekaligus diselaraskan dengan penerapan ketentuan dalam KUHP yang baru,” ujar Kombes Pol. Budi Hermanto.

Dalam perkembangan perkara tersebut, Polda Metro Jaya telah menetapkan sejumlah tersangka yang dikelompokkan ke dalam dua klaster. Pembagian ini dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan dan pendalaman materi perkara.

Lebih lanjut, mantan Kapolresta Malang Kota itu menjelaskan bahwa pada tahap pemanggilan klaster pertama, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap para ahli serta saksi yang diajukan oleh pihak Roy Suryo dan rekan-rekannya.

“Untuk tanggal pasti pemanggilan masih kami koordinasikan dan akan kami sampaikan lebih lanjut. Hal yang sama juga berlaku untuk pemanggilan tersangka pada klaster kedua,” tegas perwira yang akrab disapa Buher tersebut.

Adapun tersangka yang masuk dalam klaster pertama berjumlah lima orang, yakni Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rahyani (KTR), Rustam Effendi (RE), Muhammad Rizal Fadillah (MRF), serta Damai Hari Lubis (DHL).

Sementara itu, klaster kedua terdiri dari tiga tersangka, yaitu Roy Suryo (RS), Risman Hasiholan Sianipar (RHS), dan Tifauziah Tyassuma yang dikenal dengan nama Dr. Tifa (TT).

Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Junaedi)

Baca Juga:
Polresta Sidoarjo Bongkar Sindikat Oplosan LPG, Lima Pelaku Ditangkap di Dua Gudang Ilegal