JAKARTA – Kepolisian kembali memeriksa detail peristiwa tragis yang menimpa Alvaro Kiano Nugroho (6), setelah menggelar prarekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan ayah tirinya, Alex Iskandar (AI), pada Jumat (28/11/2025).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa prarekonstruksi dilakukan untuk memperjelas rangkaian kejadian secara faktual. “Pelaksanaan prarekonstruksi ini dilakukan untuk mengetahui dan membuat terang suatu peristiwa,” ujar Budi Hermanto, mantan Kapolresta Malang Kota, pada Kamis (27/11/2025).
Ia mengungkapkan bahwa prarekonstruksi sebenarnya telah dilaksanakan pada Jumat (21/11), setelah penyidik memeriksa keterangan tersangka. Dalam dokumentasi tersebut terlihat kondisi rumah tersangka yang menjadi lokasi tewasnya Alvaro.
Menurut Budi Hermanto, pelaku terekam mengambil handuk berwarna cokelat sebelum membekap Alvaro yang kala itu dalam posisi telentang di lantai. Setelah korban tidak lagi menunjukkan respons, tubuh kecil Alvaro kemudian dipindahkan ke area garasi dan diletakkan di belakang mobil milik pelaku.
Beberapa hari kemudian, berdasarkan hasil prarekonstruksi, tersangka membawa jenazah Alvaro menggunakan mobil pribadinya. “Jenazah ditaruh di bangku tengah dan pelaku membawanya dengan mobil,” jelas Kombes Budi Hermanto.
Diiming-imingi Mainan sebelum Diculik
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, turut memaparkan temuan lain terkait detik-detik sebelum kejadian. Ia mengatakan bahwa AI sempat memancing perhatian Alvaro dengan janji membeli makanan dan mainan.
Saat itu, Alvaro tengah berada di sebuah masjid. Karena mengenal baik ayah tirinya, bocah tersebut menuruti ajakan pelaku. “AI juga menjanjikan AKN untuk bersama-sama dengan dia keluar untuk membeli mainan dan makanan,” tutur Nicolas.
Dari masjid, keduanya lalu menuju rumah tersangka dengan alasan untuk membersihkan diri. Namun setibanya di rumah itulah situasi berubah. Alvaro menangis dan meminta pulang karena mainan yang dijanjikan tak kunjung diberikan.
“Tersangka kemudian kesal karena AKN rewel. Dari situlah tindakan keji itu terjadi,” lanjut Nicolas.
Tersangka diduga menyekap Alvaro menggunakan handuk, kemudian mencekik dan menindih tubuhnya selama sekitar tiga menit hingga bocah tersebut tidak lagi bergerak.
Kasus ini masih terus didalami penyidik untuk melengkapi berkas perkara. (Junaedi)











