MUSI RAWAS – Polres Musi Rawas melalui Satreskrim melakukan penggerebekan arena perjudian sabung ayam di wilayah Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tujuh orang yang berada di lokasi, termasuk seorang pria yang diduga sebagai bandar perjudian sabung ayam.
Penggerebekan berlangsung di Jalan Kalisereng, Kelurahan B Srikaton, Kecamatan Tugumulyo, sekitar pukul 16.00 WIB, Minggu (24/5/2026).
Kapolres Musi Rawas, Agung Adhitya Prananta, didampingi Kasat Reskrim AKP Redho Agus Suhendra, membenarkan adanya penindakan tersebut.
“Benar, kami melakukan penggerebekan terkait aktivitas perjudian sabung ayam,” ujar Kapolres saat dikonfirmasi.
Dari lokasi kejadian, petugas turut mengamankan 14 ekor ayam yang diduga digunakan dalam praktik perjudian.
“Jumlah ayam yang berhasil diamankan sebanyak 14 ekor,” katanya.
Selain barang bukti ayam, polisi juga membawa tujuh orang dari arena sabung ayam untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Menurut Kapolres, salah satu dari tujuh orang yang diamankan diduga berperan sebagai bandar. Namun, penyidik masih mendalami keterlibatan masing-masing pihak.
“Total ada tujuh orang yang kami amankan di TKP. Salah satunya diduga bandar, tetapi masih kami lakukan pendalaman,” jelasnya.
Polisi juga menyita sejumlah uang tunai yang diduga berasal dari aktivitas perjudian di lokasi tersebut. Hingga kini, nominal uang yang diamankan masih dalam proses penghitungan oleh petugas.
“Ada uang yang turut diamankan, namun saat ini masih dihitung sehingga belum diketahui jumlah pastinya,” pungkas Kapolres.











