MAMUJU – Pagar Kantor DPRD Sulawesi Barat (Sulbar) menjadi sasaran penyampaian kritik publik. Sebuah kain putih bertuliskan tuntutan pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset Koruptor terlihat terbentang di pagar gedung tersebut, Minggu (23/8/2026).
Berdasarkan pantauan Portal Indonesia, tulisan itu dibuat menggunakan cat berwarna merah dengan pesan yang cukup tegas.
“SAHKAN UU PERAMPASAN ASET KORUPTOR!! SELAMATKAN DEMOKRASI.”
Pesan tersebut terpampang terbuka di depan gedung lembaga perwakilan rakyat. Tuntutan itu dinilai sebagai bentuk desakan agar upaya pemberantasan korupsi tidak berhenti pada penindakan pelaku, tetapi juga menyasar pengembalian aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
Pagar yang semestinya hanya menjadi pembatas kawasan kantor wakil rakyat, pada hari itu justru berubah menjadi medium penyampaian aspirasi. Pesan bernada kritik tersebut seolah ditujukan untuk mengingatkan para pemangku kebijakan terhadap tuntutan publik mengenai agenda pemberantasan korupsi.
Tulisan “Sahkan UU Perampasan Aset Koruptor!! Selamatkan Demokrasi” juga mencerminkan harapan agar wakil rakyat tidak hanya menerima aspirasi masyarakat, tetapi turut memperjuangkannya melalui kebijakan dan proses legislasi.
Hingga pantauan dilakukan pada Minggu (23/8/2026), belum diketahui siapa pihak yang memasang kain bertuliskan tuntutan tersebut. Waktu pemasangannya juga belum dapat dipastikan.
Namun, pesan yang ditinggalkan di pagar DPRD Sulbar itu terlihat jelas. Di tengah gedung tempat wakil rakyat menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan, pagar tersebut untuk sementara berubah menjadi ruang terbuka bagi suara dan tuntutan masyarakat.











