Portal Jateng

Polres Kendal Ungkap Penyerangan Polisi Saat Leraikan Perkelahian

Portal Indonesia
×

Polres Kendal Ungkap Penyerangan Polisi Saat Leraikan Perkelahian

Sebarkan artikel ini

 

KENDAL – Polisi berhasil mengungkap kasus penyerangan terhadap anggota kepolisian yang terjadi saat melerai perkelahian sekelompok pemuda di Desa Krajan Kulon, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal, Minggu (8/3) dini hari.

Dua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial A.F., 17, dan M., 20. Keduanya diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Kapolres Kendal AKBP Hendry Susanto Sianipar mengatakan, insiden bermula saat jajaran Polsek Kaliwungu melakukan patroli gabungan bersama unsur Forkopimcam dalam rangka menjaga keamanan selama bulan Ramadan.

Sekitar pukul 03.30 WIB, petugas menerima laporan adanya perkelahian sekelompok pemuda di kawasan Pertigaan Dukuh Tridasari. Kapolsek Kaliwungu bersama anggota kemudian mendatangi lokasi.

Saat berusaha melerai, salah satu pelaku berinisial A.F. tiba-tiba memukul anggota polisi di bagian pipi hingga terjatuh. Tidak lama kemudian, pelaku lain berinisial M. memukul bagian belakang kepala korban sebanyak dua kali.

“Anggota kami diserang saat berupaya melerai perkelahian. Kedua pelaku sudah kami amankan dan kasusnya saat ini dalam proses penyidikan,” ujar Kapolres dalam konferensi pers di Mapolres Kendal, Senin (9/3).

Setelah melakukan penyerangan, para pelaku sempat melarikan diri. Polisi berhasil mengamankan A.F. di lokasi kejadian, sedangkan M. ditangkap sekitar pukul 04.30 WIB setelah dilakukan penyisiran di sekitar area tersebut.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku tidak terima perkelahian yang mereka lakukan dibubarkan oleh polisi. Selain itu, keduanya diduga berada di bawah pengaruh minuman keras.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 262 KUHP baru tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. Mereka juga dikenakan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman dua tahun enam bulan penjara.

Baca Juga:
Pesta Sabu Digerebek, 4 Pemuda Tak Berkutik di Kontrakan Weleri

Karena korban merupakan aparat yang sedang menjalankan tugas, ancaman pidana terhadap pelaku dapat diperberat sesuai Pasal 470 KUHP baru.

Kapolres menambahkan, selama 20 hari pelaksanaan Operasi Pekat menjelang dan selama Ramadan, Polres Kendal juga menangani berbagai kasus gangguan kamtibmas seperti peredaran petasan, perjudian, minuman keras, narkotika, hingga kasus asusila. (Pedro)