Hukum dan KriminalPortal Jateng

Polresta Banyumas Tangkap Tiga Pengelola Tambang Emas Ilegal di Gumelar

×

Polresta Banyumas Tangkap Tiga Pengelola Tambang Emas Ilegal di Gumelar

Sebarkan artikel ini
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P Silalahi (kiri) dalam konferensi pers, Senin (6/4/2026)

PURWOKERTO – Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas mengungkap kasus pertambangan emas ilegal di Kecamatan Gumelar, Kabupaten Banyumas. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang yang diduga sebagai pemilik dan pengelola tambang tanpa izin.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial SRO (51), warga Desa Cihonje, NM (50), warga Ajibarang Kulon, dan SBN (56), warga Desa Cihonje. Mereka ditangkap setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas pertambangan ilegal di Desa Cihojen dan Paningkaban.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi menjelaskan, SRO dan NM berperan sebagai pemodal sekaligus pengelola kegiatan pertambangan.

Sementara itu, SBN diketahui menyediakan lahan yang digunakan untuk aktivitas penambangan dan pengolahan material.

“Penindakan ini berawal dari laporan masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan para tersangka beserta sejumlah barang bukti peralatan tambang,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (6/4/2026).

Dari hasil pemeriksaan, aktivitas pertambangan ilegal tersebut telah berlangsung cukup lama. SRO diketahui mulai terlibat dalam kegiatan pertambangan sejak 2012 sebagai pekerja, sebelum akhirnya menjalankan usaha secara mandiri sejak 2017.

Sementara itu, NM mulai melakukan aktivitas penambangan pada 2017 dengan modal pribadi. Pada 2025, NM bekerja sama dengan SBN untuk memanfaatkan lahan dalam kegiatan pertambangan tanpa izin.

Dalam operasionalnya, para tersangka mempekerjakan delapan orang pekerja yang terbagi dalam tim penggalian dan pengolahan material, dengan sistem pembagian hasil dari penjualan emas.

Polisi juga menemukan sebanyak 68 lubang tambang di lokasi dengan kedalaman mencapai 55 meter. Dari aktivitas tersebut, pelaku diperkirakan mampu menghasilkan sekitar 7 gram emas per minggu.

Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan penyegelan lokasi tambang serta mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

Baca Juga:
Puluhan Banser Bersihkan Lumpur Pasca Banjir Bandang Purbalingga

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Polisi mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan melanggar hukum. (trs)