Berita

Polresta Mamuju Bongkar Penimbunan LPG 3 Kg, 105 Tabung Disita dari Lima Lokasi

Redaksi
×

Polresta Mamuju Bongkar Penimbunan LPG 3 Kg, 105 Tabung Disita dari Lima Lokasi

Sebarkan artikel ini

MAMUJU — Praktik penimbunan gas subsidi LPG 3 kilogram di wilayah Mamuju, Sulawesi Barat, berhasil diungkap aparat kepolisian. Sebanyak 105 tabung gas diamankan oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Mamuju dari lima oknum pelaku.

Dari total barang bukti tersebut, 83 tabung dalam kondisi berisi, sementara 22 lainnya kosong. Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam rilis resmi di Mapolresta Mamuju, Jumat (27/3/2026).

Kasi Humas Polresta Mamuju, Iptu Herman Basir, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari keluhan masyarakat terkait kelangkaan LPG 3 kilogram yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir, terutama menjelang Idulfitri 1447 Hijriah.

“Warga kesulitan mendapatkan gas subsidi. Kalau pun ada, harganya melambung hingga Rp40.000 sampai Rp50.000 per tabung,” ujarnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kondisi tersebut telah berlangsung sekitar tiga bulan. Para pelaku diduga menjual gas subsidi di atas harga eceran tertinggi (HET) untuk meraup keuntungan pribadi.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan ratusan tabung dari lima lokasi berbeda di Kecamatan Mamuju, Simboro, dan Kalukku. Tabung-tabung tersebut ditemukan disimpan di rumah dan kios milik para pelaku.

Ironisnya, para pemilik tidak memiliki izin resmi untuk menjual maupun mendistribusikan LPG subsidi tersebut.

Selain itu, polisi juga mengungkap bahwa pasokan gas diperoleh dari sejumlah pangkalan, bahkan diduga ada yang berasal dari agen. Hingga kini, penyelidikan masih terus dilakukan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan distribusi ilegal ini.

“LPG subsidi diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu, pelaku usaha mikro, petani, dan nelayan. Penimbunan seperti ini jelas merugikan masyarakat,” tegas Iptu Herman.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang Perdagangan serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga:
Bayi Tewas Ditemukan di Kalukku, Polresta Mamuju Ungkap Terduga Orang Tua dalam 24 Jam

Polresta Mamuju juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan distribusi LPG subsidi di wilayah masing-masing.