SIDOARJO – Aksi pembobolan rumah yang menyasar brankas di Perumahan Taman Pinang Indah, Sidoarjo, akhirnya terungkap. Aparat dari Polresta Sidoarjo memastikan para pelaku merupakan bagian dari sindikat pencurian lintas provinsi yang telah beroperasi dari Sumatera hingga Pulau Jawa.
Kasus pencurian dengan pemberatan (curat) tersebut terjadi pada 21 Oktober 2025 dan menimpa korban berinisial I.E.S. Dalam pengembangannya, polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka dengan peran berbeda dalam setiap tahap aksi.
Kapolresta Sidoarjo, Christian Tobing, mengungkapkan bahwa dua tersangka telah diamankan, yakni T.S (36) asal Simalungun, Sumatera Utara, dan F.P (42) asal Lampung Tengah.
Sementara itu, tiga tersangka lain berinisial A.B.R (40), A.W (32), dan M.J.A (28) diketahui tengah menjalani proses hukum di Polres Purwakarta atas perkara serupa. Adapun satu pelaku berinisial B.P.B (24) masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Menurut Christian, para pelaku memiliki pola yang terstruktur. Mereka terlebih dahulu mengetuk pintu atau menekan bel rumah target. Jika penghuni keluar, pelaku berpura-pura menanyakan alamat seseorang. Namun bila rumah dalam keadaan kosong, aksi langsung dijalankan.
Pada hari kejadian, komplotan ini masuk ke kawasan Perumahan Taman Pinang Indah dan sempat memantau beberapa rumah sebelum menemukan hunian korban yang tidak berpenghuni.
Salah satu pelaku memotong gembok pagar menggunakan tang pemotong, lalu masuk dan menggeledah seluruh ruangan. Setelah menemukan brankas, mereka mengangkatnya bersama-sama dan memasukkannya ke mobil Toyota Innova putih yang telah disiapkan.
Untuk menghapus jejak, perangkat perekam CCTV milik korban turut dibawa. Seusai beraksi, pintu dan pagar rumah kembali ditutup sebelum para pelaku kabur melalui jalan tol menuju arah Jakarta. Dalam perjalanan, pelat nomor kendaraan diganti dengan nomor palsu guna mengelabui petugas.
Hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa sebelum beraksi di Sidoarjo, sindikat ini diduga melakukan pencurian di sejumlah wilayah lain.
Bahkan, salah satu tersangka diketahui membeli senjata api rakitan jenis revolver beserta amunisinya di wilayah Lampung untuk mendukung aksi mereka.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita satu unit Toyota Innova yang digunakan sebagai sarana kejahatan, satu pucuk revolver rakitan dengan empat butir peluru kaliber 6, satu flashdisk berisi rekaman CCTV, serta dua unit sepeda motor yang diduga hasil tindak pidana.
Penangkapan pertama dilakukan pada Senin, 16 Februari 2026. Tersangka T.S diringkus di rumah orang tuanya di Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Dari lokasi tersebut, polisi juga menemukan barang bukti hasil pembobolan brankas.
Selanjutnya, pada Kamis, 26 Februari 2026, tersangka F.P ditangkap di wilayah Bantar Gebang, Kota Bekasi, Jawa Barat. Dari tangan pelaku, aparat menyita senjata api rakitan beserta barang bukti lainnya.
Kedua tersangka kini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Sidoarjo. Berdasarkan pengakuan sementara, mereka melakukan pencurian dengan alasan kebutuhan ekonomi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 huruf e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara bersama-sama dengan cara merusak atau membongkar, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun atau denda kategori V.
Kapolresta menegaskan, penyidikan masih terus dikembangkan untuk memburu pelaku yang buron serta menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam sindikat tersebut.











