Berita

Praktik Aborsi Ilegal Beroperasi Tiga Tahun Dibongkar, Polda Metro Jaya Ungkap 361 Korban

Redaksi
×

Praktik Aborsi Ilegal Beroperasi Tiga Tahun Dibongkar, Polda Metro Jaya Ungkap 361 Korban

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membongkar praktik aborsi ilegal yang telah beroperasi sejak 2022. Pengungkapan dilakukan di sebuah apartemen kawasan Cipinang Besar Utara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (17/12/2025).

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto, S.I.K., M.Si., membenarkan keberhasilan pengungkapan tersebut. Ia menyebut praktik terlarang itu telah berjalan selama kurang lebih tiga tahun sebelum akhirnya dihentikan oleh aparat kepolisian.

“Jajaran kami berhasil mengungkap praktik aborsi ilegal yang telah berlangsung sekitar tiga tahun,” ujar Budi Hermanto dalam keterangan pers.

Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Edy Suranta Sitepu menjelaskan bahwa dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan lima orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kelima pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka, terdiri dari dua pria berinisial LN dan YH serta tiga perempuan berinisial NS, RH, dan M,” ungkap Kombes Edy.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, praktik aborsi ilegal tersebut mulai dijalankan sejak 2022. Selama kurun waktu operasionalnya, para tersangka mengaku telah melayani ratusan pasien.

“Dalam rentang waktu tiga tahun, mereka mengakui telah menangani sebanyak 361 pasien,” jelasnya.

Kombes Edy menambahkan, untuk menjaring calon pasien, para pelaku memanfaatkan media daring. Mereka mempromosikan layanan ilegal tersebut melalui sejumlah situs web.

“Modus yang digunakan adalah dengan membuat dan mengelola website bernama Klinik Aborsi Promedis dan Klinik Aborsi Raden Saleh,” terangnya.

Setelah calon pasien menghubungi pihak pengelola, komunikasi selanjutnya dilakukan melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp. Pasien diminta mengirimkan foto hasil USG serta identitas diri berupa KTP.

“Setelah itu, pasien akan diberi informasi terkait waktu, lokasi, dan jam pelaksanaan tindakan aborsi,” lanjut Kombes Edy.

Baca Juga:
Buher Sampaikan Ucapan Selamat atas Penunjukan AKBP Putu Cholis sebagai Kapolresta Malang Kota

Dalam setiap tindakan, para tersangka mematok tarif antara Rp5 juta hingga Rp8 juta per pasien. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 428 ayat (1) juncto Pasal 60 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. (Junaedi)