Portal Jatim

Warga Kramat Agung Pertanyakan Kompensasi Tower, DPRD Probolinggo Minta Izin Dicek dan Sanksi Tegas

Redaksi
×

Warga Kramat Agung Pertanyakan Kompensasi Tower, DPRD Probolinggo Minta Izin Dicek dan Sanksi Tegas

Sebarkan artikel ini

PROBOLINGGO – Warga Desa Kramat Agung, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo, mempertanyakan realisasi kompensasi tahap kedua atas keberadaan menara telekomunikasi di sekitar permukiman mereka.

Persoalan tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Kabupaten Probolinggo, Rabu (26/8/2026). Dalam agenda itu, warga mendapat pendampingan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Justisia Arunakara Indonesia.

Kompensasi yang dipersoalkan disebut berkaitan dengan keberadaan tower telekomunikasi yang dikelola PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk. Hingga rapat digelar, warga mengaku kompensasi tahap kedua belum direalisasikan.

RDP turut menghadirkan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Probolinggo, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Sekretaris Kecamatan Bantaran, serta Sekretaris Desa Bantaran.

Namun, pihak pengelola tower, PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk, tidak hadir dalam agenda tersebut.

Rapat dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Probolinggo H. Saiful Bahri bersama anggota Komisi I, Muchlis dan Supriatin.

Sekretaris Jenderal LBH Justisia Arunakara Indonesia, Ahmad Hilmiddin, mengatakan pihaknya hadir untuk mendampingi warga dalam memperjuangkan hak mereka terkait kompensasi tahap kedua.

Menurut Hilmiddin, warga yang tinggal di sekitar tower sebelumnya diminta menandatangani sejumlah dokumen dan menyerahkan fotokopi KTP. Saat itu, warga disebut mendapat informasi bahwa dokumen tersebut diperlukan untuk proses pencairan kompensasi.

Namun hingga kini, kompensasi yang dijanjikan disebut belum diterima warga.

“Warga sekitar tower diminta untuk tanda tangan dan menyerahkan KTP yang katanya untuk pencairan kompensasi tahap 2, namun hingga saat ini tidak direalisasikan,” jelas Hilmiddin.

LBH Soroti Keselamatan dan Legalitas Tower

Selain menyoroti persoalan kompensasi, LBH Justisia Arunakara Indonesia juga meminta keberadaan dan legalitas tower tersebut diperiksa secara menyeluruh.

Hilmiddin mengatakan, warga memiliki kekhawatiran terkait aspek keselamatan karena tower berada di sekitar permukiman. Kekhawatiran itu semakin muncul setelah adanya kejadian sambaran petir yang disebut pernah mengenai salah satu rumah warga di sekitar lokasi.

Baca Juga:
Anggaran Sewa Tanaman DPRD Probolinggo Rp96 Juta Disorot, Ketua Dewan dan Sekwan Saling Lempar Informasi

Akibat kejadian tersebut, sejumlah peralatan elektronik warga dilaporkan mengalami kerusakan.

“Dampak dari tower ini sangat besar. Selain persoalan yang dikhawatirkan warga terkait radiasi, keselamatan warga sekitar juga menjadi perhatian saat musim hujan,” katanya.

LBH juga mempertanyakan kelengkapan dokumen perizinan menara tersebut.

Menurut Hilmiddin, di sekitar lokasi tower tidak ditemukan papan informasi yang memuat keterangan mengenai perizinan maupun pihak yang bertanggung jawab atas menara telekomunikasi tersebut.

Ia bahkan menyebut Pemerintah Desa dan Kecamatan Bantaran disebut baru mengetahui keberadaan tower tersebut.

“Kami menduga tower ini ilegal. Untuk pengurusan izin pendirian tower tentu harus memenuhi ketentuan yang berlaku dan melibatkan pihak terkait. Pemerintah Desa dan Kecamatan juga baru mengetahui kalau ada tower di sana,” ujarnya.

Atas dasar itu, LBH meminta DPRD Kabupaten Probolinggo bersama organisasi perangkat daerah terkait segera melakukan pemeriksaan terhadap legalitas dan kelengkapan dokumen perizinan tower.

Jika ditemukan adanya pelanggaran, pihaknya meminta pemerintah mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami meminta DPRD Kabupaten Probolinggo dan dinas terkait melakukan pengecekan terhadap izin pendirian tower tersebut. Jika memang tidak memiliki izin, kami akan meminta adanya tindakan tegas sesuai aturan,” tegasnya.

DPRD Minta Perizinan Segera Ditindaklanjuti

Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Kabupaten Probolinggo, Muchlis, meminta persoalan tersebut segera ditindaklanjuti, khususnya terkait aspek perizinan tower.

Menurutnya, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa dokumen perizinan belum lengkap atau tower tidak memiliki izin sebagaimana ketentuan yang berlaku, pemerintah perlu memberikan sanksi sesuai aturan.

Ia menilai persoalan tersebut tidak cukup hanya diselesaikan dengan meminta pengelola melengkapi administrasi setelah bangunan tower berdiri selama bertahun-tahun.

“Ini sudah berdiri berapa tahun dan banyak yang dirugikan. Kami DPRD Kabupaten Probolinggo merekomendasikan agar diberikan sanksi tegas,” ujar Muchlis.

Baca Juga:
Puluhan Petani Hutan Mengadu ke DPRD, Bagi Hasil Sengon Perhutani Dipertanyakan

Komisi I DPRD Kabupaten Probolinggo selanjutnya mendorong DPMPTSP dan instansi terkait untuk segera memanggil pihak pengelola tower serta melakukan pengecekan terhadap seluruh dokumen dan legalitas pendiriannya.

Langkah tersebut dinilai penting untuk menjawab keluhan warga, memastikan kepastian hukum, sekaligus mengetahui apakah pengelolaan tower telah memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku.