YOGYAKARTA – Pelaksanaan program unggulan pemerintah, Makan Bergizi Gratis (MBG) diprediksi akan menghadapi tantangan adaptivitas kebijakan saat memasuki bulan Ramadan 2026. Perubahan pola konsumsi masyarakat dari siang hari ke waktu sahur dan berbuka memicu diskusi mengenai efektivitas distribusi dan relevansi asupan gizi.
Dosen Administrasi Publik UNISA Yogyakarta, Gerry Katon Mahendra, S.IP., M.I.P., menilai tanpa kalkulasi yang matang, program MBG selama Ramadan berisiko tidak optimal dan menyebabkan inefisiensi anggaran.
”Relevansi distribusi akan maksimal jika menu matang dikirimkan menjelang sahur atau berbuka. Namun, secara teknis ini berdampak signifikan pada jaminan kualitas makanan, kerumitan logistik, dan pembengkakan anggaran,” ujar Gerry dalam keterangannya, Rabu (18/2/2026).
Risiko Tumpang Tindih
Gerry menyoroti adanya potensi tumpang tindih (overlap) antara program pemerintah dengan kearifan lokal masyarakat Indonesia. Selama Ramadan, budaya berbagi takjil dan bantuan makanan dari masjid serta organisasi swadaya masyarakat sudah sangat mengakar dan tepat sasaran.
Menurutnya, memaksakan MBG di tengah masifnya bantuan informal masyarakat justru dikhawatirkan membuat program menjadi tidak efektif. Sebagai solusi, ia menawarkan gagasan rasionalisasi kebijakan melalui realokasi anggaran sementara.
Tiga Sektor Prioritas Realokasi
Ia mengusulkan agar anggaran MBG selama bulan Ramadan dialihkan untuk memperkuat tiga sektor struktural yang menyentuh hajat hidup orang banyak:
Stabilisasi Harga Pokok: Menggunakan anggaran untuk subsidi harga dan operasi pasar guna menekan inflasi jelang Idul Fitri.
Jaminan kesehatan: Penguatan skema Bantuan Premi Iuran (BPI) BPJS Kesehatan bagi masyarakat yang dinonaktifkan.
Infrastruktur Mudik 2026: Perbaikan jalan arteri, pelabuhan, dan stasiun untuk memastikan kelancaran arus mudik yang melibatkan ratusan juta orang.
Mitigasi Kelompok Rentan
Meski mengusulkan realokasi, Gerry menekankan pentingnya mitigasi bagi kelompok rentan yang mungkin tidak terjangkau oleh tradisi berbagi masyarakat.
”Pemerintah bisa berkolaborasi dengan lembaga zakat terpercaya untuk memberikan bantuan tunai sebagai solusi jangka pendek. Hak-hak pelaksana teknis di level Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) juga harus tetap dijamin kesejahteraannya,” tambahnya.
Ia menegaskan usulan ini bukan bertujuan menghapus perlindungan sosial, melainkan bentuk optimalisasi fiskal berbasis konteks. “Ini adalah upaya menciptakan efektivitas anggaran dengan menentukan skala prioritas yang manfaatnya dirasakan lebih luas oleh seluruh elemen masyarakat,” pungkasnya (bams)











