MAMUJU – Warga Dusun Adi-Adi menutup akses jalan menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA), Minggu (19/4/2026). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes atas janji pemerintah yang dinilai belum pernah diwujudkan sejak kawasan itu dijadikan lokasi pembuangan sampah.
Penutupan jalan dilakukan secara bersama-sama oleh masyarakat setempat. Mereka menilai selama bertahun-tahun hanya menerima dampak negatif dari aktivitas TPA, sementara manfaat yang pernah dijanjikan tak kunjung dirasakan.
Perwakilan pemuda Dusun Adi-Adi, Muh Ikram, mengatakan langkah itu merupakan puncak kekecewaan warga terhadap Pemerintah Kabupaten Mamuju.
“Kami hanya menagih janji yang pernah disampaikan kepada orang tua kami. Dulu kami dijanjikan manfaat, tapi hari ini kami justru merasakan dampak buruk lingkungan tercemar, kesehatan terganggu,” ujar Ikram kepada wartawan.
Ia menegaskan, aksi warga memiliki dasar hukum yang jelas. Menurutnya, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah menjamin hak masyarakat untuk memperoleh lingkungan hidup yang sehat serta sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan.
Dalam tuntutannya, warga meminta pemerintah segera menyediakan mesin pengolahan sampah daur ulang. Selain itu, masyarakat juga mendesak pengadaan mobil pengangkut sampah khusus untuk wilayah Dusun Adi-Adi.
Ikram menambahkan, warga tidak menolak keberadaan TPA maupun pembangunan daerah. Namun, mereka menuntut keadilan dan solusi nyata dari pemerintah.
“Kami tidak menolak pembangunan. Tapi kami menolak jika hanya dijadikan tempat pembuangan tanpa ada manfaat bagi masyarakat,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, akses menuju TPA masih tertutup. Warga menyatakan akan tetap bertahan sampai tuntutan mereka dipenuhi secara konkret oleh pemerintah daerah.











