Berita

Oknum ASN Sulbar Tersandung Kasus Penipuan Rp550 Juta, Berkas P21 dan Siap Disidangkan

Redaksi
×

Oknum ASN Sulbar Tersandung Kasus Penipuan Rp550 Juta, Berkas P21 dan Siap Disidangkan

Sebarkan artikel ini

MAMUJU  — Penanganan kasus dugaan penipuan yang melibatkan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat berinisial IRM memasuki tahap lanjutan. Perkara tersebut resmi dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Mamuju pada Selasa (14/4/2026).

Seiring dengan itu, penyidik dari Polresta Mamuju melalui Satreskrim langsung melaksanakan pelimpahan tahap II, yakni penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum. Tahapan ini menandai berakhirnya proses penyidikan dan membuka jalan menuju persidangan.

Kasi Humas Polresta Mamuju, Herman Basir, menyampaikan bahwa seluruh proses penyidikan telah diselesaikan sesuai prosedur.

“Dengan dilaksanakannya penyerahan tersangka dan barang bukti, maka penyidikan dinyatakan selesai. Selanjutnya perkara ini akan berlanjut ke tahap penuntutan hingga persidangan,” jelasnya.

Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial E pada tahun 2025 melalui SPKT Polresta Mamuju. Korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp550 juta setelah dijanjikan proyek oleh tersangka yang ternyata tidak pernah terealisasi atau bersifat fiktif.

Perkara tersebut menjadi perhatian publik karena melibatkan oknum ASN, sekaligus menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam memastikan proses berjalan transparan dan akuntabel.

Korban berharap perkara ini segera disidangkan agar kepastian hukum dapat diperoleh serta kerugian yang dialami mendapatkan keadilan.

Dengan status P21, proses hukum kini memasuki fase penuntutan, sebelum akhirnya disidangkan di pengadilan.

Baca Juga:
Divisi Hukum YPP Al Kholiqi Tegaskan Tak Ada Aliran Dana dalam Kasus Rehabilitasi Tiga Pengguna Pil Double L