Portal Jatim

YPP Al Kholiqi Tegaskan Bantahan: Tak Pernah Tangani Rehabilitasi Pecandu Sabu

Redaksi
×

YPP Al Kholiqi Tegaskan Bantahan: Tak Pernah Tangani Rehabilitasi Pecandu Sabu

Sebarkan artikel ini

SIDOARJO — Yayasan Pondok Pesantren (YPP) Al Kholiqi yang bergerak di bidang rehabilitasi sosial penyalahguna narkoba di Kabupaten Sidoarjo menepis tegas pemberitaan sejumlah media online lokal yang menyebut pihaknya menerima rehabilitasi dua orang pecandu narkotika jenis sabu.

Informasi yang beredar menyatakan dua individu berinisial A dan R sempat menjalani rehabilitasi di YPP Al Kholiqi, namun hanya dalam waktu singkat sebelum kembali berada di luar lingkungan yayasan. Pemberitaan tersebut dimuat oleh media online cekpos.id dan gerakjatim.com.

Menanggapi hal itu, Kepala Humas YPP Al Kholiqi, H. Fatoni, pada Rabu (4/2/2026), menegaskan bahwa sejak berdiri hingga saat ini, yayasan tidak pernah menerima rehabilitasi korban penyalahgunaan narkotika jenis sabu, baik melalui aparat kepolisian maupun Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK).

“Pemberitaan yang menyebut YPP Al Kholiqi menerima rehabilitasi pecandu sabu adalah hoaks. Kami tegaskan, yayasan kami tidak pernah dan tidak akan menerima rehabilitasi untuk kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” ujar H. Fatoni.

Ia menjelaskan bahwa dua nama yang disebut dalam pemberitaan tersebut bukan pengguna sabu, melainkan pengguna pil Double L atau yang dikenal sebagai pil koplo. Informasi itu, menurutnya, telah diverifikasi secara internal dan dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan fakta yang ada.

Lebih lanjut, H. Fatoni menilai pemberitaan tersebut mencerminkan lemahnya proses verifikasi dan konfirmasi sebelum informasi dipublikasikan ke ruang publik. Ia menyayangkan adanya pemberitaan yang ditulis tanpa klarifikasi resmi dari pihak yayasan.

“Kami sangat menyayangkan pemberitaan yang tidak melalui konfirmasi dan investigasi mendalam. Hal ini jelas merugikan nama baik yayasan dan bertentangan dengan prinsip dasar jurnalistik,” tegasnya.

Meski demikian, YPP Al Kholiqi menegaskan tetap membuka ruang komunikasi bagi insan pers yang ingin memperoleh data dan keterangan secara langsung, objektif, dan akurat.

Baca Juga:
Pemkab Sidoarjo Bergerak Cepat, Rumah Korban Kebakaran di Grinting Akan Dibangun Lebih Aman

“Kami menghormati kebebasan pers. Namun kebebasan tersebut harus dibarengi dengan tanggung jawab moral serta profesionalisme,” tambah H. Fatoni.

Ia juga mengingatkan pentingnya penerapan kaidah jurnalistik, mulai dari verifikasi, keberimbangan, hingga pemenuhan unsur 5W+1H agar informasi yang disampaikan tidak menyesatkan publik.

Sementara itu, MT (57), orang tua dari A dan R, turut memberikan klarifikasi. Ia menyampaikan bahwa anaknya menjalani rehabilitasi secara mandiri melalui program rawat jalan di YPP Al Kholiqi, tanpa perlakuan khusus maupun intervensi dari pihak mana pun.

“Kami sebagai orang tua selalu mendampingi proses rehabilitasi anak kami. Semua dijalani secara mandiri melalui program rawat jalan, sesuai prosedur yayasan, dan tanpa campur tangan pihak lain,” ungkap MT.

MT juga membantah keras isu adanya uang tebusan sebesar Rp30 juta di Satresnarkoba Polres Mojokerto. Menurutnya, informasi tersebut sama sekali tidak benar dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Kami tegaskan, tidak ada uang tebusan seperti yang diberitakan. Anak kami menjalani rehabilitasi secara mandiri dan bertanggung jawab. Jika masih ada media yang menyampaikan informasi tidak sesuai fakta, kami siap menempuh jalur hukum,” tegasnya.