PROBOLINGGO – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Kabupaten Probolinggo bersama para Pedagang Kaki Lima (PKL) Gelora Kraksaan menarik perhatian publik. Forum tersebut menjadi ruang dialog terbuka untuk menyuarakan aspirasi pedagang terkait penataan dan perlindungan usaha mereka.
Dalam pertemuan itu, perwakilan PKL secara tegas meminta agar Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Probolinggo hadir langsung dan mengambil peran aktif sebagai pengayom seluruh pedagang, tanpa membedakan kelompok atau kubu tertentu.
Ketua PKL Kabupaten Probolinggo, Zaini, menegaskan bahwa para pedagang hanya menginginkan kekompakan dan kepastian. Ia berharap tidak ada lagi kebijakan yang memindahkan PKL dari satu lokasi ke lokasi lain tanpa kejelasan.
“Kami hadir di sini ingin bersatu dan kompak. Kami mohon PKL jangan dipindah-pindah. Kami butuh perlindungan, karena kami mencari nafkah,” tegas Zaini saat RDP, Selasa (21/1/2026).
Lebih lanjut, Zaini menekankan pentingnya pengaturan yang tertib di kawasan Gelora Kraksaan. Menurutnya, penataan yang jelas dan adil akan mencegah munculnya kubu-kubuan serta potensi konflik antar pedagang.
Menanggapi hal tersebut, Kepala DKUPP Kabupaten Probolinggo, Sugeng Wiyanto, S.Sos., M.M., menyampaikan apresiasi atas kehadiran dan masukan dari para PKL. Ia menegaskan bahwa seluruh aspirasi telah dicatat dan akan menjadi bahan evaluasi bersama.
Sugeng juga meminta agar forum diskusi berjalan tertib dan saling menghargai agar setiap penjelasan dapat dipahami secara utuh. Ia kemudian menjelaskan status dan fungsi utama Stadion Gelora Kraksaan.
“Perlu kita pahami bersama bahwa Stadion Gelora Kraksaan merupakan aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Probolinggo, dengan fungsi utama sebagai ruang terbuka hijau dan fasilitas olahraga umum,” jelasnya.
Meski demikian, pemerintah daerah berupaya mencari titik keseimbangan antara fungsi publik dan aktivitas ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, kebijakan khusus diterapkan dengan sistem zonasi terbuka dan pengaturan waktu berjualan.
“Kami menetapkan zona-zona tertentu dengan jadwal operasional dari pukul 16.00 hingga 23.00. Ini bentuk kompromi agar kegiatan olahraga tetap berjalan, sekaligus ekonomi masyarakat tetap hidup,” pungkasnya.











