Portal Sumsel

Polda Sumsel Tindak Galian C Ilegal di Banyuasin, 5 Alat Berat Diamankan

Portal Indonesia
×

Polda Sumsel Tindak Galian C Ilegal di Banyuasin, 5 Alat Berat Diamankan

Sebarkan artikel ini

 

PALEMBANG – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) menindak aktivitas galian C ilegal di Desa Sako, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, Jumat (20/2/2026).

Penertiban dilakukan personel Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus setelah menemukan adanya aktivitas pengerukan tanah yang diduga tak sesuai izin. Saat petugas tiba di lokasi, kegiatan tambang diketahui dijalankan oleh CV Putra Sumatera Mandiri.

Polisi langsung menghentikan aktivitas dan mengamankan lima unit alat berat, terdiri dari dua ekskavator Kobelco, satu bulldozer CAT, satu loader XCMG, dan satu grader CAT.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengatakan, lima operator dan dua sopir truk turut diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut di Mapolda Sumsel.

“Berdasarkan pengecekan koordinat bersama ahli ESDM Sumsel, lokasi penggalian berada di luar titik izin SIPB perusahaan. Luasnya sekitar 0,5 hektare,” ujarnya, Sabtu (21/2/2026).

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Doni Sembiring menegaskan, perkara telah naik ke tahap penyidikan. Polisi akan mendalami dokumen perizinan dan tanggung jawab pihak perusahaan.

Identitas pemilik perusahaan berinisial M alias D telah dikantongi penyidik.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, pihak perusahaan terancam dijerat Pasal 158 Jo Pasal 35 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara dan denda.

Saat ini, seluruh alat berat dititipkan sebagai barang bukti di Polsek Rambutan. Polisi menegaskan akan menindak tegas praktik tambang ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara. (Adi Simba)

Baca Juga:
Polisi Gerebek Kos di Palembang, Terduga Pelaku Penembakan Ditangkap Bersama Peluru 9 mm dan Sabu