PALEMBANG – Pelarian seorang terduga pelaku penembakan akhirnya terhenti setelah tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan melakukan penggerebekan di sebuah kamar kos di Kota Palembang.
Dalam operasi tersebut, polisi tidak hanya menangkap tersangka, tetapi juga menemukan dua butir amunisi aktif kaliber 9 milimeter serta kristal yang diduga narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan oleh tim Unit 5 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel setelah sebelumnya menerima laporan terkait dugaan penganiayaan berat. Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/302/II/2026/SPKT/POLDA/SUMSEL tertanggal 25 Februari 2026.
Tersangka yang diketahui berinisial R.O. diamankan dari kamar nomor B2 di Kusuma Kost, yang berada di Lorong Al Ikhsan, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang.
Proses penangkapan dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan informasi mengenai keberadaan tersangka. Berkat pelacakan yang intensif, tim akhirnya berhasil mengidentifikasi lokasi persembunyian pelaku.
Operasi tersebut juga melibatkan kerja sama lintas satuan, termasuk dukungan dari Polres Musi Banyuasin (Muba) serta Tim IT Polda Sumsel yang membantu proses pelacakan.
Saat penggerebekan berlangsung, tim Jatanras berhasil mengamankan tersangka tanpa adanya perlawanan berarti. Selanjutnya, tersangka langsung dibawa ke Mapolda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam penggeledahan yang dilakukan terhadap tersangka dan kendaraan yang berada dalam penguasaannya, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang dinilai penting untuk proses penyidikan.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit mobil, satu sepeda motor, enam unit telepon genggam, dua butir peluru aktif kaliber 9 mm, satu klip plastik berisi kristal yang diduga sabu, satu bilah pisau bergagang kayu, satu KTP atas nama tersangka, lima STNK kendaraan, serta satu dompet berwarna hitam.
Amunisi aktif tersebut ditemukan di dalam tas yang berada di kendaraan roda empat milik tersangka. Temuan ini membuka kemungkinan adanya penambahan sangkaan pidana dalam perkara tersebut.
Saat ini tersangka R.O. dijerat dengan Pasal 468 dan atau Pasal 466 juncto Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan penganiayaan berat.
Selain itu, penyidik juga berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel guna menindaklanjuti temuan kristal yang diduga narkotika jenis sabu.
Di sisi lain, aparat kepolisian masih menelusuri keberadaan senjata api serta pakaian yang diduga digunakan oleh tersangka saat kejadian. Proses pencarian tersebut dilakukan bersama jajaran Polres Musi Banyuasin.
Sementara itu, satu orang terduga pelaku lain berinisial E hingga kini masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan terus diburu oleh tim penyidik.
Kepala Bidang Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan komitmen kepolisian untuk menindak tegas setiap tindakan kekerasan yang dapat mengancam keselamatan masyarakat.
“Polda Sumatera Selatan berkomitmen penuh menuntaskan setiap kasus kekerasan, termasuk kasus penembakan ini. Kami tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang mencoba mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Sumatera Selatan,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan pelaku lain yang masih dalam pengejaran.
“Partisipasi masyarakat sangat penting. Jika ada informasi terkait pelaku yang masih buron, segera laporkan kepada kepolisian. Identitas pelapor akan kami lindungi,” tambahnya.











