PURWOREJO – Aktivitas galian C di Desa Rejowinangun, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Purworejo, mendapat sorotan. Menyikapi hal tersebut, Cabang Dinas ESDM Wilayah Serayu Selatan dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah angkat bicara terkait kewenangan dan langkah yang akan ditempuh.
Perwakilan Dinas ESDM, Sigit Widiadi, ST, menegaskan bahwa pihaknya memiliki kewenangan terbatas sesuai regulasi yang berlaku. Dinas ESDM, kata dia, berwenang menghentikan kegiatan pertambangan apabila ditemukan aktivitas yang tidak sesuai dengan perizinan atau melanggar ketentuan administrasi.
“Secara kewenangan, kami dapat melakukan penghentian kegiatan. Namun jika ditemukan unsur pidana, itu menjadi ranah Aparat Penegak Hukum (APH),” ujar Sigit saat dikonfirmasi.
Ia menegaskan, Dinas ESDM tidak memiliki kewenangan melakukan proses hukum pidana. Karena itu, apabila dalam peninjauan lapangan ditemukan indikasi pelanggaran hukum, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan aparat terkait.
Saat ini, Dinas ESDM tengah mempersiapkan surat resmi yang akan dilayangkan kepada APH sebagai dasar tindak lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Surat tersebut diharapkan menjadi landasan bagi aparat untuk melakukan pendalaman dan langkah-langkah sesuai prosedur.
Menurut Sigit, langkah ini merupakan bentuk sinergi antarinstansi dalam penegakan aturan di sektor pertambangan, khususnya untuk menjaga ketertiban dan kepatuhan terhadap regulasi di wilayah Kabupaten Purworejo. (Fauzi)











