MAGELANG -Polisi mengungkap kasus pengeroyokan terhadap seorang pelajar berusia 15 tahun yang terjadi di kawasan Jalan Ade Irma Suryani, Kota Magelang. Peristiwa itu diduga dipicu oleh konflik asmara di kalangan remaja setempat.
Korban, berinisial BKM, yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama, menjadi sasaran kekerasan fisik yang dilakukan secara bersama‑sama oleh tiga terduga pelaku.
Dua pelaku telah berusia dewasa, sedangkan satu lainnya masih berstatus anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Magelang Kota, AKP Riana Adhyaksari, mengatakan kejadian bermula saat korban memenuhi ajakan bertemu dari para pelaku. Namun, bukannya dialog damai, korban justru diserang secara bergantian.
“Aksi kekerasan seperti ini merupakan tindak pidana serius,” ujar Riana saat konferensi pers, Jumat (27/2/2026).
Dalam pengeroyokan tersebut, para pelaku diduga memukul korban menggunakan tangan kosong, menendang tubuhnya, bahkan salah satu pelaku memukul kepala korban dengan sebuah helm. Selain itu, korban juga mengalami perlakuan kekerasan lain seperti disulutkan rokok pada bagian tubuhnya.
Akibat kejadian ini, korban mengalami luka memar di wajah, pembengkakan di bagian kepala, serta keluhan pusing dan trauma emosional. Korban sempat menjalani pemeriksaan medis di rumah sakit sebelum melapor ke polisi.
Penyidik akhirnya berhasil mengamankan ketiga terduga pelaku dan mereka kini ditetapkan sebagai tersangka. Dua pelaku dewasa ditahan untuk kepentingan penyidikan, sedangkan pelaku di bawah umur dikenai wajib lapor dengan penanganan sesuai Undang‑Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 76C jo Pasal 80 Undang‑Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta ketentuan dalam Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polisi juga menegaskan akan memberikan pendampingan psikologis kepada korban sekaligus mengajak orang tua dan sekolah untuk meningkatkan komunikasi demi mencegah kejadian serupa di masa mendatang. (*/chris)











