Portal Jatim

Polres Situbondo Bongkar Pabrik Petasan Rumahan, 5,1 Kg Bubuk Mercon Disimpan di Bawah Kasur

×

Polres Situbondo Bongkar Pabrik Petasan Rumahan, 5,1 Kg Bubuk Mercon Disimpan di Bawah Kasur

Sebarkan artikel ini
Petugas Polres Situbondo menunjukkan barang bukti 5,1 kilogram bubuk mercon

SITUBONDO – Aparat Polres Situbondo mengungkap praktik pembuatan petasan rumahan yang berpotensi membahayakan keselamatan warga. Seorang pria berinisial S (59) diamankan setelah kedapatan menyimpan bahan peledak dalam jumlah besar di rumahnya di Desa Jatisari, Kecamatan Arjasa, Sabtu malam (28/2/2026).

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pembuatan petasan di Kampung Delleb. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satintelkam berkoordinasi dengan Satsamapta untuk melakukan penyelidikan dan pengecekan di lokasi.

Hasilnya, polisi menemukan 5,1 kilogram bubuk mercon siap rakit yang disembunyikan di tempat tak terduga—tepat di bawah kasur pelaku. Selain itu, ratusan selongsong kertas untuk mercon turut diamankan.

Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie melalui Kasatreskrim AKP Agung Hartawan menjelaskan, penyimpanan bahan peledak di dalam rumah dengan kondisi seperti itu sangat berisiko.

“Kami bergerak cepat demi keselamatan masyarakat. Saat digeledah, pelaku menyimpan bahan berbahaya tersebut di bawah tempat tidurnya. Ini sangat berisiko memicu ledakan yang bisa berakibat fatal bagi penghuni rumah maupun warga sekitar,” ujar AKP Agung, Senin (2/3/2026).

Selain bubuk mercon seberat 5,1 kilogram, petugas juga menyita 152 selongsong mercon berwarna, 200 selongsong putih, sembilan mercon jenis blanggur, satu ikat sumbu, belerang, serta alat pembuat selongsong.

Karena sifatnya yang tidak stabil dan mudah meledak, sebagian besar bubuk mercon langsung dimusnahkan oleh Unit Gegana Brimob guna mencegah potensi bahaya lanjutan.

Warga sekitar pun menyambut baik tindakan cepat kepolisian. Mereka mengaku lebih tenang setelah potensi ancaman ledakan berhasil diatasi.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Situbondo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia terancam dijerat dengan undang-undang terkait kepemilikan dan penguasaan bahan peledak tanpa izin.

Baca Juga:
Polres Situbondo Amankan 27,88 Gram Sabu di Banyuputih, Dua Pria Diduga Pengedar Ditangkap

Polisi menegaskan tidak akan mentoleransi praktik pembuatan maupun penyimpanan bahan peledak ilegal, terlebih menjelang momen hari besar keagamaan yang kerap diwarnai peningkatan aktivitas petasan.

“Untuk masyarakat mohon bantuannya melaporkan apabila ada aktivitas pembuatan petasan melalui Call Center 110. Ini demi keamanan dan keselamatan bersama. Kami juga mengimbau agar tidak ada lagi warga yang membuat atau menyimpan bahan petasan atau mercon,” pungkas AKP Agung.