Portal Sumsel

Kedok Kurir Ojek Online Terbongkar, Polda Sumsel Ringkus Predator Anak di Palembang

Redaksi
×

Kedok Kurir Ojek Online Terbongkar, Polda Sumsel Ringkus Predator Anak di Palembang

Sebarkan artikel ini

PALEMBANG — Komitmen Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) dalam memberantas kejahatan seksual terhadap anak kembali dibuktikan. Tim Ditres PPA dan PPO berhasil meringkus RR (29), seorang pria yang diduga kuat melakukan pencabulan terhadap siswi sekolah dasar berinisial NKN (10) di kawasan Gandus, Palembang.

Peristiwa memilukan ini bermula pada Senin siang, 26 Januari 2026. Korban yang baru saja pulang sekolah dijemput paksa oleh tersangka. Dengan dalih meminta bantuan untuk mencari anak lain, RR membawa korban berkeliling hingga sampai ke lokasi sepi di Jalan Karang Sari IV.

Di tempat terpencil itulah, tersangka melancarkan aksi bejatnya. Berdasarkan keterangan kepolisian, korban sempat memberikan perlawanan yang membuat tersangka gelap mata dan mencekik leher bocah malang tersebut. Beruntung, kehadiran seorang warga yang melintas di sekitar lokasi mengejutkan pelaku, sehingga aksi tersebut terhenti.

Tersangka kemudian meninggalkan korban di kawasan Talang Kepuh sebelum akhirnya melarikan diri. Korban yang trauma berhasil kembali ke rumah dan menceritakan kejadian mengerikan itu kepada orang tuanya, yang langsung diteruskan dengan laporan resmi ke kepolisian.

Penyelidikan bergerak cepat di bawah komando Unit I Subdit I Ditres PPA dan PPO. Kunci pengungkapan kasus ini terletak pada ketelitian penyidik dalam menganalisis rekaman CCTV dari rumah warga dan sebuah kafe di Jalan Lunjuk.

Rekaman tersebut memperlihatkan tersangka tengah membonceng korban sembari menjalankan aktivitasnya sebagai kurir aplikasi transportasi daring. Berbekal bukti tersebut, polisi berkoordinasi dengan pihak perusahaan aplikasi untuk melacak identitas asli pelaku.

Tak butuh waktu lama, petugas menyusun strategi “penjebakan” dengan menyamar sebagai pelanggan yang memesan jasa pengambilan paket. Strategi ini berhasil memancing RR keluar dari persembunyiannya.

Tersangka akhirnya tak berkutik saat diringkus di Jalan Veteran, tepat di depan Mall Social Market Palembang, pada pukul 18.30 WIB. Meski sempat mencoba melawan petugas, pria tersebut berhasil diamankan tanpa adanya korban tambahan.

Baca Juga:
Polda Sumsel : Illegal Drilling Ancaman Serius, 139 Laporan Polisi Ditangani

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi predator anak. Penangkapan ini merupakan pesan keras bahwa setiap jengkel kejahatan terhadap kelompok rentan akan ditindak secara profesional.

“Polda Sumatera Selatan hadir untuk melindungi generasi penerus bangsa. Tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak di wilayah hukum kami,” ujar Kombes Pol Nandang.

Atas perbuatannya, RR kini terancam jeratan Pasal 414 Ayat (1) Huruf B KUHP dan/atau Pasal 415 Huruf B UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penegakan hukum ini diharapkan menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan segala bentuk indikasi kejahatan di ruang publik.