Portal DIY

Daop 6 Yogyakarta Gelar 54 Kali Sosialisasi dalam Dua Bulan

Portal Indonesia
×

Daop 6 Yogyakarta Gelar 54 Kali Sosialisasi dalam Dua Bulan

Sebarkan artikel ini

 

​YOGYAKARTA– PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta terus memperkuat komitmen keselamatan perjalanan kereta api melalui edukasi masif kepada masyarakat. Terhitung sepanjang periode Januari hingga Februari 2026, Daop 6 tercatat telah melaksanakan 54 kali sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang.

​Kegiatan ini menyasar berbagai titik strategis, mulai dari perlintasan sebidang (JPL) hingga sekolah-sekolah yang lokasinya berdekatan dengan wilayah operasional jalur kereta api. Langkah ini diambil untuk menekan angka kecelakaan serta meningkatkan kedisiplinan masyarakat di area obyek vital tersebut.

​Manager Humas Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih menegaskan aspek keselamatan merupakan tanggung jawab kolektif yang melibatkan operator, pengguna jalan, hingga warga sekitar rel.

​Keselamatan perjalanan kereta api tidak hanya menjadi tanggung jawab internal KAI, tetapi juga membutuhkan peran aktif masyarakat. “Melalui sosialisasi yang rutin kami lakukan, kami ingin membangun kesadaran bahwa disiplin di perlintasan adalah kunci utama mencegah kecelakaan,” ujar Feni dalam keterangannya, Selasa (3/3/2026).

​Dalam edukasi tersebut, KAI menekankan pentingnya perilaku “Berhenti, Tengok Kanan-Kiri” sebelum melintas, serta larangan keras menerobos palang pintu yang sudah mulai menutup atau melanggar sinyal peringatan.

​Sanksi Tegas

Selain imbauan keselamatan, Daop 6 juga mengingatkan masyarakat mengenai payung hukum yang mengatur aktivitas di sekitar jalur kereta api. Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 181 ayat (1), masyarakat dilarang berada di ruang manfaat jalur KA atau menggunakan jalur tersebut untuk kepentingan lain di luar angkutan kereta api.

​Feni memperingatkan pelanggaran terhadap aturan tersebut bukan sekadar masalah ketidaktertiban, melainkan ancaman nyata bagi nyawa manusia.

Diingatkan agar masyarakat tidak beraktivitas di sekitar jalur rel karena sangat membahayakan diri sendiri maupun perjalanan KA. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal sebesar Rp15.000.000 sebagaimana diatur dalam Pasal 199 UU Nomor 23 Tahun 2007.

Baca Juga:
Simak Peluncuran Buku Cerpen, Cerkak dan Geguritan

​Melalui intensitas sosialisasi yang tinggi, KAI Daop 6 Yogyakarta berharap dapat terus menghadirkan perjalanan kereta api yang selamat, aman, dan lancar, sekaligus mewujudkan budaya tertib berlalu lintas di masyarakat (bams)