BANYUMAS – Nama kuliner legendaris Gethuk Goreng Asli Haji Tohirin diduga dicatut dalam konten media sosial bernuansa tidak pantas. Merasa dirugikan, ahli waris usaha tersebut melaporkan pemilik akun @Latifah_Arzety ke Polresta Banyumas, Selasa (3/3/2026).
Pelapor adalah Lutfi Hidayat, generasi ketiga pemilik usaha gethuk goreng yang telah lama dikenal sebagai salah satu ikon kuliner khas Sokaraja, Kabupaten Banyumas.
Menurut Lutfi, konten video yang beredar di sejumlah platform media sosial itu menampilkan adegan tidak senonoh sambil menyebut nama produk keluarganya. Ia menilai hal tersebut telah mencederai nama baik usaha yang dibangun secara turun-temurun.
“Kami keberatan karena nama produk digunakan dalam konteks yang tidak pantas dan merugikan reputasi usaha,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Rabu (4/3)
Dinilai Berpotensi Langgar UU ITE
Kuasa hukum pelapor dari Gunawan & Partner menyampaikan, pihaknya menilai unggahan tersebut bukan sekadar hiburan, melainkan berpotensi mengandung unsur pelanggaran hukum.
Menurutnya, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai dugaan penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pihaknya berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan tersebut agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat maupun dampak lebih luas terhadap pelaku usaha lokal.
Masih Tahap Penyelidikan
Sementara itu, pihak Polresta Banyumas membenarkan telah menerima laporan dimaksud. Saat ini perkara masih dalam tahap penyelidikan awal dengan mempelajari materi konten yang dilaporkan serta mengumpulkan keterangan dari para pihak terkait.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari pemilik akun yang dilaporkan.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat Banyumas, mengingat gethuk goreng merupakan salah satu produk unggulan daerah yang memiliki nilai historis sekaligus menjadi bagian dari identitas kuliner lokal. (trs)











