BANYUMAS – Niat hati ingin meraup untung dari bisnis pemotongan sapi, seorang warga Banyumas justru harus menelan pil pahit. Pria bernama Wahyu jadi korban investasi bodong hingga kehilangan uang fantastis mencapai Rp600 juta.
Kasus ini akhirnya berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polresta Banyumas. Pelaku berinisial RW (51) diringkus polisi pada Rabu (8/4/2026) setelah terbukti menipu korban dengan modus kerja sama usaha.
Iming-iming Untung 2,5 Persen
Peristiwa bermula pada April 2024. Saat itu, RW menawarkan kerja sama bisnis pemotongan sapi dengan janji keuntungan sebesar 2,5 persen per bulan.
Tergiur dengan keuntungan tersebut, korban pun menyetor uang hingga ratusan juta rupiah. Namun, harapan tinggal harapan.
Alih-alih mendapat keuntungan, korban justru tidak pernah menerima hasil seperti yang dijanjikan.
Uang Dipakai Pribadi
Seiring waktu, RW tak kunjung mengembalikan modal korban setelah masa perjanjian berakhir. Setelah ditelusuri, uang tersebut ternyata tidak digunakan untuk usaha, melainkan habis untuk kepentingan pribadi pelaku.
Merasa ditipu, Wahyu akhirnya melaporkan kejadian ini ke polisi pada Desember 2025.
Pelaku Ditangkap, Terancam 4 Tahun Penjara
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi, membenarkan penangkapan tersebut. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti seperti rekening koran, slip transfer, hingga surat perjanjian kerja sama.
“Pelaku dijerat Pasal 378 dan/atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara,” jelasnya.
Polisi Imbau Warga Waspada
Pihak kepolisian mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi dengan iming-iming keuntungan besar.
Warga diminta untuk memastikan legalitas usaha serta melakukan pengecekan terlebih dahulu sebelum menginvestasikan dana. “Jangan mudah tergiur keuntungan tinggi tanpa kejelasan,” pungkasnya. (trs)











