Portal Jatim

Satreskrim Polresta Sidoarjo Bongkar Peredaran Rokok Ilegal, 2.160 Pak Disita di SPBU Aloha

Redaksi
×

Satreskrim Polresta Sidoarjo Bongkar Peredaran Rokok Ilegal, 2.160 Pak Disita di SPBU Aloha

Sebarkan artikel ini

SIDOARJO  – Upaya pemberantasan rokok ilegal kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo menggagalkan peredaran ribuan bungkus rokok tanpa pita cukai setelah menerima laporan dari masyarakat.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AP (37), warga Bangkalan, yang diduga menjalankan bisnis penjualan rokok ilegal di wilayah Sidoarjo.

Penangkapan dilakukan pada Kamis, 26 Februari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di kawasan SPBU Aloha, Kecamatan Gedangan. Saat itu, petugas mendapati pelaku tengah melakukan transaksi penjualan secara langsung.

Dari tangan tersangka, polisi menemukan rokok tanpa pita cukai yang disimpan dalam tas ransel biru serta tas plastik hitam yang diletakkan di atas sepeda motor miliknya.

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, AKP Siko Sesaria Putra Suma, saat konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (5/3/2026), mengungkapkan bahwa total barang bukti yang diamankan mencapai 216 slop atau setara 2.160 pak rokok ilegal.

“Jumlahnya 216 slop atau 2.160 pak. Nilai pembelian sekitar Rp32.400.000,” ujar AKP Siko.

Jika dihitung berdasarkan isi per bungkus, jumlah batang rokok diperkirakan berkisar antara 25.920 hingga 38.000 batang.

Beragam merek rokok tanpa pita cukai turut disita, di antaranya Delima, Avatar, Manchester, Jager, New Castle, Lexi, Luxio, Suryaku, Marbol, Angker, Humer, Este, Balveer, San Marino, Galaxi, Smith, Oris, Dubois, dan ZA.

Selain produk rokok, petugas turut mengamankan barang bukti pendukung berupa satu tas ransel biru, satu tas hitam bertuliskan “Polo Interclub”, satu unit telepon seluler Samsung Galaxy A36 warna putih, serta sepeda motor Honda Supra X yang digunakan sebagai sarana operasional.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku masih menyimpan stok tambahan di kamar kosnya di wilayah Waru, Sidoarjo. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan kembali menemukan rokok tanpa pita cukai di lokasi tersebut.

Baca Juga:
Sidokkes Polresta Sidoarjo Gelar Patroli Bakti Kesehatan di TPS, Pastikan Petugas Pilkades Serentak 2026 Tetap Prima

Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolresta Sidoarjo guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

AKP Siko menjelaskan, tersangka telah menjalankan usaha ilegal ini sejak Oktober 2025 atau sekitar lima bulan terakhir. Wilayah pemasaran difokuskan di sekitar Sidoarjo.

Modus yang digunakan terbilang sederhana namun efektif. Pelaku memasarkan rokok melalui akun Facebook bernama “Ahmad Sahroni” di grup “Komunitas Rokok Sidoarjo”. Transaksi dilakukan dengan sistem cash on delivery (COD) di lokasi yang disepakati.

Berdasarkan perhitungan sementara, potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal tersebut selama lima bulan diperkirakan mencapai Rp162 juta.

Atas perbuatannya, AP dijerat Pasal 54 juncto Pasal 29 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal lima tahun, serta denda paling sedikit dua kali hingga sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar.

Kasus ini menegaskan komitmen aparat dalam menekan peredaran rokok ilegal yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi merusak iklim usaha yang sehat.