PALEMBANG – Insiden keributan di sebuah gang permukiman padat di kawasan Kertapati, Kota Palembang, berakhir tragis. Seorang pria berinisial S.I. (47) dilaporkan meninggal dunia setelah mengalami luka serius akibat peristiwa tersebut.
Peristiwa berdarah itu terjadi pada Senin malam (9/3/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Abi Kusno, Lorong Belarama RT 16, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati.
Korban sempat dilarikan ke RS BARI Palembang untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia saat dalam perjalanan menuju rumah sakit.
Informasi awal menyebutkan bahwa keributan terjadi antara korban dengan seorang pria berinisial R.H. (35) di kawasan gang permukiman tersebut.
Seorang saksi yang juga merupakan kerabat korban mengaku menerima kabar mengenai keributan itu dan segera mendatangi lokasi kejadian. Saat tiba di tempat kejadian perkara, saksi mendapati korban sudah tergeletak dalam kondisi tidak berdaya.
Korban kemudian segera dibawa menuju rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun sayangnya, korban tidak berhasil diselamatkan.
Petugas dari Polsek Kertapati yang menerima laporan langsung bergerak cepat menuju lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan sejumlah bukti awal.
Kurang dari 24 jam setelah kejadian, tersangka R.H. akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Kertapati pada Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.
Penyerahan diri tersebut mempercepat proses penyidikan yang kini ditangani oleh Satreskrim Polrestabes Palembang.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana mengatakan bahwa pihaknya langsung melakukan langkah-langkah penyidikan setelah menerima laporan dari masyarakat.
“Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan saksi. Kurang dari satu hari, tersangka akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Kertapati dan saat ini telah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKBP Musa Jedi Permana.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, korban diketahui mengalami dua luka robek serius. Luka tersebut berada di bagian punggung kanan sepanjang sekitar 5 sentimeter serta luka robek pada bagian bawah dagu sepanjang sekitar 4 sentimeter.
Untuk memperkuat pembuktian perkara, penyidik juga telah meminta Visum et Repertum (VeR) terhadap jenazah korban.
Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka serta sejumlah saksi guna mengungkap secara jelas motif keributan yang berujung pada peristiwa pembunuhan tersebut.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa kepolisian akan bertindak cepat dalam setiap kasus yang mengancam keselamatan masyarakat.
“Polda Sumsel bersama jajaran tidak akan memberikan ruang bagi pelaku tindak pidana untuk berkeliaran di masyarakat. Penanganan cepat kasus ini menunjukkan komitmen aparat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.
Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polrestabes Palembang, sementara penyidik terus melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).











