Berita

KPK Bongkar Dugaan Korupsi Kuota Haji Sejak 2023, Negara Diduga Rugi Rp622 Miliar

Redaksi
×

KPK Bongkar Dugaan Korupsi Kuota Haji Sejak 2023, Negara Diduga Rugi Rp622 Miliar

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan kuota haji ternyata telah berlangsung sejak 2023, bukan hanya pada penyelenggaraan haji 2024 seperti yang sebelumnya ramai diberitakan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa perkara tersebut bermula ketika Pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota haji sebanyak 8.000 orang kepada Indonesia pada Mei 2023.

Penambahan kuota itu kemudian mendapat respons dari Fuad Hasan Masyhur, Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU). Ia mengirim surat kepada Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab disapa Gus Yaqut, dengan tujuan memaksimalkan pemanfaatan kuota tambahan tersebut.

“Saudara FHM mengirimkan surat kepada Saudara YCQ untuk memaksimalkan penyerapan kuota tambahan,” kata Asep dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (12/3).

Pada bulan yang sama, digelar rapat antara Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Agama. Dalam rapat tersebut disepakati bahwa seluruh tambahan kuota haji akan dialokasikan untuk jemaah haji reguler.

Namun setelah itu, Fuad Hasan disebut melakukan komunikasi dengan Hilman Latief, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama. Dalam komunikasi tersebut disampaikan bahwa Forum SATHU siap membantu penyerapan kuota tambahan.

Hilman kemudian mengusulkan kepada Menteri Agama agar pembagian kuota tambahan diubah menjadi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus, yang dinilai berbeda dengan kesimpulan rapat bersama DPR.

Usulan tersebut disetujui oleh Yaqut melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 467 Tahun 2023. Dalam keputusan tersebut ditetapkan pembagian 7.360 kuota untuk jemaah reguler dan 640 kuota untuk haji khusus.

Baca Juga:
Diduga Kondisikan Tender, Bupati Pekalongan Terjaring OTT KPK

Selanjutnya, pada akhir Mei 2023 kembali digelar rapat antara Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Agama yang pada akhirnya menyetujui skema pengalokasian kuota tambahan tersebut.

Keputusan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan Keputusan Dirjen PHU, yang disusun oleh Rizky Fisa Abadi, saat itu menjabat sebagai Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus. Penerbitan keputusan itu disebut merupakan arahan dari staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex.

Dalam keputusan tersebut, biro perjalanan haji diberikan kelonggaran untuk memberangkatkan jemaah yang baru mendaftar pada tahun yang sama tanpa harus menunggu antrean panjang seperti prosedur normal.

Sepanjang Mei hingga Juni 2023, Rizky Fisa Abadi disebut melakukan sejumlah pertemuan dengan berbagai biro travel haji guna membahas penyerapan 640 kuota haji khusus tambahan.

“RFA kemudian menentukan kuota jemaah untuk 54 PIHK sehingga mereka dapat memberangkatkan jemaah tanpa antrean,” ungkap Asep.

Bahkan, menurut KPK, sejumlah penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) tertentu memperoleh perlakuan khusus untuk mengisi kuota dengan jemaah kategori T0 atau TX, yakni jemaah yang dipercepat keberangkatannya tanpa mengikuti urutan antrean.

Dalam proses tersebut, Rizky diduga memerintahkan stafnya untuk mengumpulkan fee sebesar 5.000 dolar AS atau sekitar Rp84,4 juta per jemaah dari biro travel yang mendapatkan kuota tambahan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan tim KPK, fee percepatan itu juga diberikan kepada YCQ, IAA, serta sejumlah pejabat di Kementerian Agama,” kata Asep.

Sementara itu, dalam penyelenggaraan haji tahun 2024, KPK menemukan dugaan pelanggaran serupa terkait pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 orang. Pembagian kuota tersebut diduga tidak mengikuti aturan yang berlaku.

Jika sebelumnya komposisi kuota seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus, dalam praktiknya justru dibagi 50 persen untuk masing-masing kategori.

Baca Juga:
Jubir KPK Budi Prasetyo Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ini Penjelasan Kabid Humas

Selain itu, biro travel juga diduga diminta membayar fee minimal 2.500 dolar AS atau sekitar Rp42 juta per jemaah untuk mendapatkan kuota tambahan.

KPK juga mengungkap bahwa sebagian dana hasil pungutan tersebut diduga sempat direncanakan untuk memengaruhi Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR dengan nilai sekitar 1 juta dolar AS. Namun upaya tersebut disebut ditolak oleh pihak pansus.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex) sebagai tersangka. Yaqut telah ditahan oleh penyidik KPK, sementara Gus Alex belum dilakukan penahanan.

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait perbuatan yang diduga merugikan keuangan negara.

Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp622 miliar.

Menanggapi tuduhan tersebut, Yaqut Cholil Qoumas menyatakan bahwa pembagian kuota 50:50 dilakukan berdasarkan prinsip hifdzun nafs, yakni upaya menjaga keselamatan jemaah karena keterbatasan fasilitas di Arab Saudi.

Ia juga menyebut bahwa pembagian kuota tersebut merujuk pada nota kesepahaman (MoU) antara Indonesia dan Arab Saudi, yang kemudian menjadi dasar penerbitan KMA Nomor 130 Tahun 2024 mengenai pembagian kuota tambahan.

Selain itu, Yaqut menegaskan bahwa dirinya tidak memperoleh keuntungan pribadi dari kebijakan tersebut.