JAKARTA – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut diajukan Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri yang juga dikenal sebagai aktivis 98, Faizal Assegaf.
Laporan itu dibenarkan pihak kepolisian. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan laporan telah diterima dan saat ini sedang diproses sesuai prosedur.
“Memang benar ada laporan ke kami. Sebagai pelapor atas nama Faizal Assegaf dan sebagai terlapor adalah saudara Budi Prasetyo,” ujar Budi Hermanto, Jumat (17/4/2026).
Menurutnya, penyidik kini tengah melakukan tahapan awal penanganan perkara, termasuk melengkapi administrasi penyelidikan.
“Saat ini masih dalam tahap penyiapan dan melengkapi administrasi penyelidikan oleh penyidik,” jelasnya.
Terkait pokok laporan, Kabid Humas menjelaskan bahwa pelapor merasa keberatan atas pernyataan terlapor yang dinilai seolah mengaitkan dirinya dengan dugaan kasus korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
“Dalam suatu unggahan di berita salah satu media televisi, terlapor menyatakan bahwa ada pemeriksaan terhadap pelapor dengan dugaan menerima barang atau fasilitas,” terangnya.
Polda Metro Jaya meminta semua pihak memberikan ruang kepada penyidik untuk menangani perkara tersebut secara profesional.
Laporan tersebut telah teregistrasi dengan nomor LP/B/2592/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 14 April 2026.
Dalam laporan itu, Budi Prasetyo diduga melanggar Pasal 433 KUHP tentang pencemaran nama baik di depan publik.
“Kami meminta seluruh pihak memberikan waktu kepada penyidik untuk menangani laporan ini sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Budi Hermanto.











