JAKARTA – Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dalu Agung Darmawan, menekankan empat pesan strategis kepada seluruh jajaran pusat dan daerah dalam kegiatan Webinar Nasional Sosialisasi Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian ATR/BPN.
Kegiatan sosialisasi yang digelar pada Kamis (12/03/2026) tersebut diikuti oleh ratusan peserta dari Kantor Wilayah (Kanwil) BPN maupun Kantor Pertanahan (Kantah) di seluruh Indonesia.
Dalam kesempatan itu, Dalu Agung Darmawan menegaskan pentingnya pemahaman mendalam terhadap regulasi baru tersebut, karena aturan tersebut menjadi pedoman dalam mengatur hubungan kerja antara unit di tingkat pusat dan daerah.
“Saya ingin pertegas, yang pertama tolong pelajari secara mendalam terkait peraturan ini, baik rekan-rekan di pusat maupun di daerah karena ini berkaitan dengan bagaimana teman-teman di daerah berkoordinasi dengan yang di pusat,” ujar Dalu Agung Darmawan dalam webinar tersebut.
Pesan kedua yang disampaikan adalah perlunya penyesuaian pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai ketentuan yang telah ditetapkan dalam regulasi tersebut. Dengan pemahaman yang baik terhadap aturan organisasi dan tata kerja, setiap unit kerja diharapkan mampu menjalankan perannya secara lebih tepat dan terarah.
Selanjutnya, Sekjen ATR/BPN juga menyoroti pentingnya memperkuat koordinasi dan sinergi antar unit kerja di lingkungan kementerian.
Menurutnya, koordinasi sering kali mudah disampaikan dalam forum, namun tidak selalu mudah diwujudkan dalam praktik sehari-hari di lapangan.
“Koordinasi ini gampang kita bicarakan, tetapi tidak selalu mudah dilaksanakan. Bahkan antar unit kerja kadang juga menemui tantangan. Melalui forum ini, saya berharap kita memahami bahwa output yang dihasilkan adalah satu kesatuan, bukan berdiri sendiri,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Dalu Agung Darmawan juga mengingatkan para peserta mengenai peran Sekretariat Jenderal yang tidak hanya sebatas menyediakan perangkat administrasi.
Ia menegaskan bahwa Sekretariat Jenderal harus memastikan seluruh perangkat pendukung organisasi mampu menunjang kebutuhan unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.
Oleh karena itu, forum koordinasi dinilai penting sebagai sarana menyelaraskan kebutuhan organisasi agar seluruh unit kerja dapat bergerak secara selaras.
Sebagai pesan terakhir, Sekjen ATR/BPN mengingatkan agar regulasi organisasi dan tata kerja yang telah disosialisasikan dapat dijadikan pedoman untuk meningkatkan kualitas layanan pertanahan kepada masyarakat.
“Jadikan peraturan ini sebagai pedoman untuk meningkatkan kualitas layanan pertanahan,” pungkasnya.
Webinar sosialisasi tersebut turut dihadiri oleh Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM), Norman Subowo, yang memberikan sambutan dalam kegiatan tersebut.
Selain itu, pemaparan substansi Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2025 juga disampaikan oleh Kepala Biro Organisasi dan Tata Kelola Manajemen Risiko, Einstein Al Makarima.











