Berita

Mafia BBM Subsidi Terbongkar di Mamuju, Polisi Sita Kendaraan Modifikasi Angkut 1 Ton Solar

Redaksi
×

Mafia BBM Subsidi Terbongkar di Mamuju, Polisi Sita Kendaraan Modifikasi Angkut 1 Ton Solar

Sebarkan artikel ini

MAMUJU  — Praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Sulawesi Barat berhasil diungkap aparat kepolisian. Polresta Mamuju melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim membongkar jaringan pelangsiran solar subsidi dengan modus terorganisir.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan lima kendaraan yang telah dimodifikasi secara ilegal. Kendaraan itu terdiri dari tiga truk dengan tangki rakitan serta dua minibus jenis Panther dan Kijang LGX yang kapasitas tangkinya telah diubah.

Setiap kendaraan mampu menampung hingga sekitar 200 liter BBM. Dengan pola operasi berulang di sejumlah SPBU, para pelaku diduga dapat mengangkut hingga 1 ton solar subsidi dalam satu siklus distribusi.

Kasi Humas Polresta Mamuju, Herman Basir, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran.

“Ini bukti keseriusan kami dalam menindak penyalahgunaan BBM subsidi, agar masyarakat yang berhak tidak dirugikan,” ujarnya, Senin (13/4/2026).

Dari hasil penyelidikan, pelaku menggunakan barcode untuk mengisi BBM dalam jumlah besar di SPBU. BBM tersebut kemudian disedot dan ditimbun sebelum kembali melakukan pengisian di lokasi berbeda dengan pola serupa.

Selain itu, aparat juga mendalami dugaan adanya tekanan atau intimidasi terhadap petugas SPBU guna melancarkan aksi ilegal tersebut. BBM yang terkumpul selanjutnya dijual kembali ke pihak tertentu dengan harga di atas ketentuan subsidi.

Kapolresta Mamuju, Ferdyan Indra Fahmi, memastikan bahwa penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas.

“Penegakan hukum akan kami intensifkan, tidak hanya pada BBM subsidi tetapi juga distribusi LPG 3 kilogram,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55 dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara serta denda hingga Rp60 miliar.

Baca Juga:
Mantan Pj Dirut Perumda Aneka Usaha Majene Jadi Tersangka Korupsi, Kerugian Negara Capai Rp1,8 Miliar

Pengungkapan ini menjadi peringatan keras bagi pelaku penyalahgunaan BBM subsidi. Aparat menegaskan, upaya penindakan akan terus dilakukan guna melindungi hak masyarakat dan menjaga stabilitas distribusi energi.