KOTA MALANG — Kematian Imam Muslimin alias Yai Mim, tersangka kasus pelecehan seksual dan pornografi, saat hendak menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polresta Malang Kota, menjadi sorotan publik. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 15 April 2026.
Pihak kepolisian melalui tim medis Seksi Kedokteran dan Kesehatan (Sie Dokkes) Polresta Malang Kota akhirnya memaparkan kronologi lengkap sekaligus penyebab kematian yang dinyatakan murni karena kondisi medis darurat.
Yai Mim dilaporkan meninggal dunia pada Senin, 13 April 2026 sekitar pukul 13.45 WIB. Saat itu, ia tengah dibawa dari ruang tahanan menuju ruang pemeriksaan untuk dimintai keterangan sebagai pelapor dalam perkara yang sebelumnya ia ajukan.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmad Aji Prabowo, sebelumnya menyampaikan bahwa kondisi Yai Mim terlihat sehat sebelum kejadian. Ia bahkan masih sempat berkomunikasi dengan petugas selama perjalanan menuju ruang pemeriksaan.
Namun, situasi berubah drastis ketika melewati jalur yang sedikit menanjak. Sesaat sebelum tiba di ruang pemeriksaan, Yai Mim mendadak berhenti, tampak lemas, lalu terjatuh dalam posisi terlentang. Ia kemudian mengalami kejang dan mengeluarkan air liur.
Menanggapi kondisi darurat tersebut, petugas segera menghubungi tim medis. Dalam waktu kurang dari dua menit, tim dokter dari Sie Dokkes tiba di lokasi dan langsung memberikan penanganan awal.
Kasie Dokkes Polresta Malang Kota, dr. Wiwin Indriani, menjelaskan bahwa saat pemeriksaan pertama dilakukan, korban sudah dalam kondisi henti napas dan henti jantung.
“Kami panggil untuk memastikan respons, namun tidak ada reaksi. Nadi juga tidak teraba. Kami langsung melakukan resusitasi jantung paru sebanyak dua siklus, masing-masing terdiri dari 30 kali kompresi,” jelasnya.
Meski upaya penyelamatan telah dilakukan sesuai prosedur medis, tidak ada respons yang muncul. Yai Mim kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) untuk penanganan lanjutan.
Namun, setibanya di rumah sakit, tim medis menyatakan bahwa yang bersangkutan telah meninggal dunia.
Hasil pemeriksaan lanjutan dari tim medis RSSA menyimpulkan bahwa penyebab kematian adalah asfiksia, yakni kondisi kekurangan suplai oksigen secara mendadak yang berdampak fatal pada organ vital.
“Asfiksia dapat mengganggu fungsi otak dan jantung secara signifikan karena sel-sel tubuh tidak mendapatkan oksigen yang cukup,” terang dr. Wiwin.
Ia menambahkan, kondisi tersebut bisa dipicu berbagai faktor, mulai dari gangguan kesehatan, tersedak, hingga hambatan aliran darah ke otak.
Selama masa penahanan, lanjutnya, kondisi kesehatan Yai Mim telah dipantau secara berkala oleh tim medis. Pemeriksaan rutin dilakukan minimal dua kali dalam sepekan.
“Memang terdapat catatan tekanan darah yang fluktuatif, namun tidak ada riwayat penyakit berat. Hingga pemeriksaan terakhir, kondisinya masih dalam batas normal,” imbuhnya.
Dari hasil pemeriksaan di kamar jenazah RSSA, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Pihak keluarga juga menyatakan tidak bersedia dilakukan autopsi.
Dengan demikian, proses penanganan jenazah dilanjutkan sesuai prosedur yang berlaku.
Kejadian ini menjadi bahan evaluasi bagi kepolisian, khususnya dalam meningkatkan pengawasan kesehatan tahanan serta memperkuat sinergi antara penyidik dan tim medis.











