Portal Jatim

Polisi Gerak Cepat Bubarkan Arena Sabung Ayam di Suboh, Belasan Motor dan Ayam Aduan Diamankan

Redaksi
×

Polisi Gerak Cepat Bubarkan Arena Sabung Ayam di Suboh, Belasan Motor dan Ayam Aduan Diamankan

Sebarkan artikel ini

SITUBONDO – Polres Situbondo merespons cepat laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas sabung ayam di wilayah Kecamatan Suboh. Tim Resmob Barat Satreskrim langsung mendatangi sebuah pekarangan rumah di Dusun Bupong, Desa Gunungputri, Minggu siang (19/4/2026), yang diduga dijadikan lokasi arena sabung ayam.

Kedatangan petugas membuat puluhan orang yang berada di lokasi terkejut dan membubarkan diri. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial U (55), warga Desa Gunungmalang, yang disebut sebagai penanggung jawab kegiatan itu.

Selain mengamankan penanggung jawab, petugas juga membawa berbagai perlengkapan dari lokasi ke Mapolres Situbondo guna menghentikan aktivitas tersebut secara menyeluruh.

Barang bukti yang diamankan meliputi 17 unit sepeda motor, lima ekor ayam aduan, sembilan kurungan ayam, 22 kursi plastik, busa galangan, karpet, lampu sorot, buku catatan, serta perlengkapan lain yang digunakan di arena.

Dari hasil pemeriksaan awal, U mengaku baru membeli galangan sabung ayam seharga Rp2,5 juta dan berencana membuka arena tersebut pada pekan depan.

Menindaklanjuti temuan itu, polisi memilih langkah pencegahan dengan membubarkan kerumunan warga dan mengamankan seluruh sarana yang ada agar praktik perjudian tidak sempat berjalan.

Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie melalui Kasat Reskrim AKP Agung Hartawan menjelaskan, saat petugas melakukan pemeriksaan, tidak ditemukan unsur perjudian berupa taruhan uang.

“Saat anggota kami turun ke lapangan dan melakukan pemeriksaan, tidak ditemukan adanya transaksi atau uang taruhan. Penanggung jawab arena mengaku bahwa mereka hari ini baru sebatas melakukan uji coba atau latihan aduan ayam saja di arena sabung ayam yang baru ia beli,” terang AKP Agung.

Ia menambahkan, karena unsur pidana perjudian belum terpenuhi, proses penyelidikan dihentikan. Namun tindakan pembubaran tetap dilakukan sebagai langkah preventif.

Baca Juga:
Komplotan Begal Jalan Moncel Dibekuk, Aksi Sadis di Situbondo Terungkap dari Kasus Curanmor

“Karena unsur perjudiannya belum terpenuhi—yakni tidak adanya taruhan uang—maka secara hukum penyelidikannya dihentikan. Namun, pengamanan barang bukti dan pembubaran ini adalah bentuk upaya preventif dan respon cepat kami terhadap informasi dari masyarakat,” tegasnya.

Polres Situbondo juga mengapresiasi warga yang aktif melaporkan potensi gangguan keamanan. Masyarakat diminta tidak ragu menghubungi Call Center 110 apabila mengetahui adanya dugaan tindak kriminal atau gangguan kamtibmas di lingkungan sekitar.