Berita

Sebar Konten Cara Membuat Bom Molotov, Pemilik Akun Instagram @pemukiman_setan Ditangkap Polda Metro Jaya

Redaksi
×

Sebar Konten Cara Membuat Bom Molotov, Pemilik Akun Instagram @pemukiman_setan Ditangkap Polda Metro Jaya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi penangkapan seseorang yang diduga terlibat dalam tindak kejahatan.

JAKARTA  – Jajaran Polda Metro Jaya menangkap seorang pemuda berinisial AFA, pemilik akun Instagram @pemukiman_setan, setelah diduga mengunggah konten yang memperlihatkan tata cara pembuatan bom molotov di media sosial.

Penangkapan tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dalam konferensi pers, Senin (31/8/2026).

“AFA ditangkap karena dalam postingan video di medsos IG diketahui menunjukkan tata cara membuat bom molotov,” ujar Budi Hermanto.

AFA diamankan polisi di wilayah Cibodas, Kota Tangerang, Banten. Namun, Budi menegaskan penangkapan tersebut tidak berkaitan dengan isu dugaan penyerangan terhadap salah satu organisasi masyarakat (ormas) yang sebelumnya beredar.

“Tidak benar kabar jika AFA kami tangkap atas kejahatan penyebaran isu penyerangan salah satu ormas,” tegasnya.

Menurut Budi, alasan utama aparat mengamankan AFA berkaitan dengan aktivitasnya di media sosial yang dinilai berpotensi memicu tindakan kekerasan.

Selain mengunggah konten mengenai pembuatan bom molotov, tersangka disebut beberapa kali membuat postingan bernada provokatif. Konten tersebut diduga berisi ajakan melakukan kekerasan, baik terhadap aparat maupun objek lainnya.

“Selain itu juga kerap mengunggah postingan yang bernada provokatif di medsos dan mengajak untuk melakukan kekerasan baik kepada aparat maupun obyek lainnya,” jelas Budi.

Saat ini, AFA masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya. Polisi masih mendalami aktivitas tersangka di media sosial serta kemungkinan adanya unsur lain dalam perkara tersebut.

Polda Metro Jaya menegaskan proses hukum terhadap AFA masih berjalan dan penyidik terus melakukan pendalaman terhadap konten-konten yang diunggah melalui akun tersebut. (Junaedi)

Baca Juga:
Dalami Dugaan Korupsi Batubara, Polda Metro Jaya Ingatkan Jangan Ada yang Menghalangi Penyidikan