Portal Jatim

Operasi PEKAT Polsek Kedungkandang, 179 Botol Miras Disita dari Warung Selatan GOR Ken Arok

Redaksi
×

Operasi PEKAT Polsek Kedungkandang, 179 Botol Miras Disita dari Warung Selatan GOR Ken Arok

Sebarkan artikel ini

KOTA MALANG – Jajaran Polsek Kedungkandang Polresta Malang Kota menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (PEKAT) setelah maraknya keluhan warga terkait peredaran minuman keras (miras) di kawasan selatan GOR Ken Arok yang sempat viral di media sosial.

Operasi tersebut dilaksanakan pada Kamis malam (23/04/2026) dan dipimpin langsung Kapolsek Kedungkandang, Kompol M. Roichan. Sasaran utama adalah deretan warung yang berada di area tanah lapang tepat di sebelah selatan GOR Ken Arok.

Warung-warung tersebut disebut kerap menjadi lokasi penjualan miras dan juga dilengkapi fasilitas karaoke yang menimbulkan keresahan masyarakat sekitar.

Kompol Roichan mengatakan, operasi dilakukan sebagai respons cepat atas laporan warga yang masuk serta sorotan di media sosial.

“Berbekal informasi tersebut, kami langsung melaksanakan operasi PEKAT ke lokasi yang sempat viral di medsos,” ujarnya, Jumat (24/04/2026).

Dari hasil razia, petugas berhasil mengamankan sebanyak 179 botol minuman keras berbagai jenis, termasuk arak, dari sejumlah warung yang diperiksa.

“Dari beberapa warung yang kami periksa, jajaran berhasil mengamankan sebanyak 179 botol miras dan arak,” tegasnya.

Selain melakukan penyitaan, pihak kepolisian juga memberikan peringatan keras kepada para pemilik warung agar mematuhi aturan yang berlaku, terutama terkait jam operasional usaha.

Kapolsek menegaskan seluruh warung di kawasan tersebut wajib tutup maksimal pukul 23.00 WIB dan dilarang menjual minuman keras tanpa izin resmi.

“Kami tegaskan agar seluruh warung di sana mematuhi jam operasional dan tidak menjual miras tanpa izin lengkap,” pungkasnya.

Baca Juga:
Jelang Ramadan, Bapanas Bersama Satgas Pangan Polresta Malang Kota Sidak Pasar untuk Cegah Lonjakan Harga