PASURUAN – Kantor Pertanahan Kota Pasuruan resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan dalam penanganan persoalan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN), Kamis (23/4/2026).
Kolaborasi tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Pasuruan, Carso Ahdiat, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan, Douglas Pamino Nainggolan.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk penguatan sinergi antar lembaga dalam menghadapi berbagai persoalan pertanahan yang membutuhkan kepastian hukum dan penanganan yang lebih terukur.
Carso Ahdiat menegaskan, kerja sama tersebut menjadi strategi penting untuk memperkuat perlindungan hukum dalam pelaksanaan tugas pertanahan, khususnya yang berkaitan dengan sengketa perdata dan tata usaha negara.
“Melalui sinergi ini, kami ingin memastikan setiap penanganan persoalan pertanahan, khususnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, dapat dilakukan secara tepat, terukur, dan memberikan kepastian hukum,” ujarnya.
Ia menambahkan, kompleksitas persoalan pertanahan yang terus berkembang menuntut adanya koordinasi lintas lembaga agar penyelesaiannya berjalan efektif dan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan, Douglas Pamino Nainggolan, menyampaikan komitmen pihaknya untuk mendukung penguatan tata kelola pertanahan melalui fungsi pendampingan dan penanganan hukum di bidang DATUN.
“Kami siap mendukung penanganan permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara secara profesional dan proporsional, agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Melalui kerja sama ini, kedua institusi berharap tercipta tata kelola pertanahan yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik di Kota Pasuruan.











