SIDOARJO – Puluhan wartawan dari berbagai platform media, mulai dari media siber, cetak, hingga elektronik, mendatangi Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sidoarjo di Jalan Diponegoro No. 139, Senin (27/4/2026).
Kehadiran para jurnalis tersebut menjadi bentuk solidaritas profesi sekaligus upaya meminta kejelasan terkait kebijakan publikasi, iklan, dan advertorial pemerintah daerah yang dinilai perlu disampaikan secara lebih terbuka dan transparan.
Aksi ini berlangsung sejak pagi dan sempat diwarnai penantian selama beberapa jam sebelum akhirnya para wartawan diterima dalam audiensi di ruang rapat lantai dua.
Pertemuan tersebut dihadiri Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik, Anita Inggit, yang membuka ruang dialog bersama insan pers.
Dalam forum itu, Anita Inggit menyampaikan apresiasi atas kedatangan para wartawan serta menegaskan bahwa Diskominfo tidak memiliki niat membatasi maupun mendiskriminasi media dalam menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah.
Ia juga meluruskan isu yang berkembang terkait adanya pembatasan jumlah media yang dapat bermitra dengan pemerintah.
Menurutnya, angka 65 media yang sempat beredar merupakan hasil pendataan tahap awal pada semester pertama tahun 2026, bukan jumlah final keseluruhan media yang dapat bekerja sama.
“Hingga April 2026, tercatat sebanyak 234 media telah terdaftar, meliputi media online, cetak, radio, dan televisi,” jelasnya.
Dari jumlah tersebut, sementara ini terdapat 65 media yang masuk tahap awal kemitraan, terdiri dari 13 media cetak, 14 televisi, 3 radio, dan 35 media siber.
Ia menegaskan bahwa proses tersebut merupakan bagian dari penataan dan verifikasi administrasi, bukan bentuk pembatasan akses terhadap media.
Diskominfo, lanjutnya, tengah menyusun sistem kemitraan yang lebih tertib, transparan, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Lebih lanjut, Anita menjelaskan bahwa terdapat sejumlah persyaratan bagi media yang ingin menjalin kemitraan dengan pemerintah daerah, di antaranya telah terverifikasi Dewan Pers, berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) umum, memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan alamat di Kabupaten Sidoarjo, serta aktif melakukan pemberitaan di wilayah setempat.
Ia juga menegaskan bahwa tidak ada kewajiban bagi media untuk tergabung dalam organisasi tertentu selama seluruh ketentuan hukum telah dipenuhi.
“Kami ingin mendampingi teman-teman media agar bisa berkembang secara profesional sekaligus memastikan kerja sama berjalan sesuai aturan,” ujarnya.
Sementara itu, Koordinator perwakilan media, Siswanto, menyampaikan bahwa kehadiran wartawan dalam audiensi tersebut merupakan representasi dari rekan-rekan media lainnya.
Ia menekankan pentingnya menjaga kebersamaan dalam menyikapi persoalan ini serta mengajak semua pihak untuk menghindari prasangka negatif terhadap pihak yang tidak hadir.
“Kami yang hadir hari ini mewakili teman-teman yang lain. Harapannya, pertemuan ini bisa menjadi ruang mencari solusi terbaik untuk semua pihak,” ungkapnya.
Melalui audiensi tersebut, diharapkan tercipta kesepahaman antara pemerintah daerah dan insan pers. Diskominfo Sidoarjo pun menegaskan komitmennya untuk membangun kemitraan yang sehat, terbuka, dan akuntabel demi mendukung penyebaran informasi publik yang berkualitas.











