PURWOREJO – Pengadilan Negeri Purworejo kembali menjadi sorotan publik saat menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan terhadap H Arfai, lansia asal Dusun Kalongan, Desa Mudalrejo, Kecamatan Loano, Selasa (28/05/2026).
Agenda persidangan kali ini memasuki tahap krusial: pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebanyak 12 saksi dihadirkan di hadapan majelis hakim yang dipimpin Hernawan, S.H., M.H. Para saksi terdiri dari keluarga inti korban—istri dan anak—serta warga sekitar yang mengetahui langsung situasi sebelum dan sesudah kejadian. Kesaksian mereka menjadi kunci untuk mengurai secara terang peristiwa berdarah yang terjadi pada Selasa dini hari, 3 Februari 2026 sekitar pukul 04.30 WIB.
Suasana sidang berlangsung tegang
Kesaksian demi kesaksian mengarah pada satu benang merah: dugaan kuat adanya unsur perencanaan dalam aksi brutal tersebut.
Achmad Nur Afis, anak korban, tak mampu menyembunyikan kekecewaannya. Ia menegaskan bahwa terdakwa DN (40) bukan orang asing bagi keluarga.
“Kami sangat menyesalkan. Selain tetangga, dia juga masih keluarga sendiri,” ujarnya usai persidangan, dengan nada getir.
Afis mendesak majelis hakim menjatuhkan hukuman setimpal atas hilangnya nyawa ayahnya.
Dari sisi hukum, pernyataan lebih tegas disampaikan penasihat hukum keluarga korban, Tamyus Rohman, S.H.I., dari Kantor Hukum Himawan Berjan. Ia menilai fakta persidangan semakin menguatkan konstruksi bahwa peristiwa ini bukan tindakan spontan.
Menurutnya, terdakwa diduga telah menyiapkan senjata tajam sebelum melancarkan aksinya dengan cara menyusup melalui atap rumah korban.
“Fakta persidangan menunjukkan pelaku sudah membawa pisau dari rumah. Ini menguatkan dugaan adanya unsur perencanaan,” tegas Tamyus.
Dalam dakwaan JPU, kronologi kejadian digambarkan secara rinci. Terdakwa diduga masuk ke rumah korban lewat atap asbes saat subuh. Aksi tersebut diketahui oleh istri korban, Napingah, yang kemudian membangunkan suaminya.
Namun, saat korban mencoba memeriksa kondisi atap, serangan mendadak terjadi.
Terdakwa langsung menusukkan pisau ke arah perut korban. Meski sempat melakukan perlawanan, korban akhirnya tumbang akibat luka tusuk di bagian perut dan paha.
Korban sempat dilarikan ke RSUD dr. Tjitrowardojo, namun nyawanya tidak tertolong. Keterangan medis menyebutkan korban meninggal akibat syok hipovolemik dan gagal napas.
Persidangan berlangsung di bawah pengamanan ketat aparat kepolisian.
Puluhan keluarga korban memadati ruang sidang, menandakan besarnya perhatian publik terhadap kasus ini.
Atas perbuatannya, terdakwa DN dijerat pasal berlapis, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur tindak pidana terhadap nyawa dengan pemberatan.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan lanjutan dan pendalaman alat bukti. (Fzi)











