YOGYAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 6 Yogyakarta mengecam keras tindakan tidak tertib pengguna jalan di perlintasan sebidang.
Dalam satu hari, Rabu (29/4/2026), terjadi dua insiden pelanggaran di lokasi berbeda yang membahayakan perjalanan kereta api dan keselamatan publik.
Di Patukan dan Lempuyangan
Insiden pertama terjadi pada pukul 11.53 WIB di Perlintasan JPL 732 Patukan-Yogyakarta. Sebuah mobil pick up menabrak palang pintu hingga menyebabkan lengan palang sisi selatan patah. Tim lapangan Daop 6 segera melakukan penelusuran dan perbaikan cepat guna memastikan area tetap aman.
Hanya berselang satu jam, tepatnya pukul 12.45 WIB, pelanggaran serupa terjadi di JPL 349 yang berada di petak antara Stasiun Lempuyangan-Maguwo. Seorang pengemudi mobil nekat menerobos palang pintu perlintasan saat sinyal sudah berbunyi.
Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, memastikan tidak ada gangguan jadwal perjalanan kereta api maupun korban jiwa dalam kedua peristiwa tersebut. Namun, pihak KAI sangat menyayangkan rendahnya disiplin pengguna jalan.
“Tindakan seperti ini sangat membahayakan keselamatan dan melanggar hukum. Setiap pengguna jalan wajib berhenti sejenak ketika palang pintu mulai menutup dan tidak memaksa menerobos,” tegas Feni.
Dasar Hukum dan Sanksi Pidana
KAI Daop 6 mengingatkan kembali bahwa kewajiban mendahulukan kereta api telah diatur secara tegas dalam dua undang-undang:
Pasal 124 UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian: Pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api pada perpotongan sebidang.
Pasal 114 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ): Pengemudi wajib berhenti ketika sinyal berbunyi dan palang pintu mulai ditutup.
Pelanggaran terhadap aturan ini bukan sekadar masalah etika, melainkan tindak pidana. Berdasarkan Pasal 296 UU LLAJ, pengendara yang menerobos palang pintu atau mengabaikan sinyal dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp750.000.
Imbauan Keselamatan
Pihak Daop 6 mengajak masyarakat untuk menjadi pelopor keselamatan dengan selalu waspada: berhenti sejenak, lihat kanan-kiri, dan pastikan tidak ada kereta sebelum melintas.
”Mari jaga keselamatan diri dan orang lain. Kami juga mengimbau masyarakat untuk melapor kepada petugas terdekat atau menghubungi Contact Center KAI 121 jika melihat kondisi yang berpotensi membahayakan perjalanan kereta api,” tutup Feni (bams)











