Portal Jatim

Gudang Rokok Suket Teki Malang Dibakar Orang Dalam, Skandal Penggelapan Rp7 Miliar Terbongkar

Redaksi
×

Gudang Rokok Suket Teki Malang Dibakar Orang Dalam, Skandal Penggelapan Rp7 Miliar Terbongkar

Sebarkan artikel ini
Konferensi pers Polresta Malang Kota terkait pengungkapan kasus pembakaran dan penggelapan di gudang rokok Suket Teki.

KOTA MALANG – Misteri kebakaran gudang bahan baku rokok milik PT Gaganeswara yang terjadi pada Jumat (24/4/2026) sekitar pukul 16.16 WIB akhirnya terungkap. Polisi memastikan insiden tersebut bukan disebabkan korsleting listrik, melainkan aksi pembakaran yang dilakukan secara sengaja untuk menutupi tindak pidana penggelapan.

Kasus ini berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota setelah melakukan penyelidikan intensif melalui olah tempat kejadian perkara (TKP) dan analisis rekaman kamera pengawas (CCTV).

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan keterlibatan dua pelaku utama yang berperan langsung dalam aksi pembakaran.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Rahmad Aji Prabowo menjelaskan, rekaman CCTV menjadi bukti penting dalam membongkar peristiwa tersebut.

“Sesaat sebelum api muncul, terlihat dua orang dalam rekaman CCTV melakukan aktivitas mencurigakan yang mengarah pada aksi pembakaran. Dari situ kami lakukan penyelidikan mendalam hingga keduanya berhasil diamankan,” ujar AKP Aji dalam konferensi pers, Rabu (29/4/2026).

Dua tersangka itu berinisial MAS (26), warga Kabupaten Tabanan, Bali, dan AFR (27), warga Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang. Keduanya diketahui bekerja sebagai karyawan bagian gudang PT Gaganeswara.

Menurut polisi, aksi pembakaran dilakukan secara terencana saat jam pulang kerja ketika kondisi gudang mulai sepi.

Para pelaku menyiapkan sejumlah bahan sederhana untuk memicu api, antara lain bensin jenis Pertalite yang dimasukkan ke botol plastik ukuran 350 mililiter, obat nyamuk bakar, dan kapas.

“Mereka merancang seolah-olah kebakaran terjadi secara alami. Bahkan sebelum beraksi, pelaku sempat mematikan CCTV dengan mencabut aliran listrik. Namun, mereka tidak mengetahui bahwa sistem tersebut masih dapat merekam,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, motif utama pembakaran adalah menghilangkan jejak penggelapan filter rokok yang sebelumnya dilakukan agar selisih stok barang tidak diketahui pihak perusahaan.

Baca Juga:
WN Irak Diringkus Polda Metro Jaya, Pelaku Pembunuhan Cucu Mpok Nori Ditangkap Saat Hendak Kabur

Pengembangan perkara kemudian mengungkap keterlibatan tiga pelaku lain, yakni ENF (22) asal Gondanglegi, PAO (36) asal Klojen, dan DS (35) warga Kedungkandang.

Ketiganya juga merupakan karyawan gudang dan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan.

Berdasarkan hasil penyidikan, aksi penggelapan dilakukan berulang sejak Oktober hingga November 2025, sempat berhenti, lalu kembali berlangsung pada Januari hingga 23 April 2026.

Selama periode itu, para tersangka diduga berhasil menggelapkan sekitar 500 tray filter rokok yang kemudian dijual melalui marketplace Facebook.

Akibat perbuatan para pelaku, perusahaan diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp7 miliar.

“Pengungkapan ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus melindungi dunia usaha dari praktik kejahatan. Kami juga mengedepankan langkah preventif dan preemtif agar kasus serupa tidak terulang,” tegas AKP Aji.

Atas perbuatannya, tersangka MAS dan AFR dijerat Pasal 308 KUHP tentang perbuatan yang menyebabkan kebakaran dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.

Keduanya juga dikenakan Pasal 488 KUHP subsider Pasal 486 juncto Pasal 20 KUHP terkait penggelapan dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.

Sementara tiga tersangka lain yang terlibat penggelapan dijerat Pasal 488 KUHP subsider Pasal 486 juncto Pasal 20 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.