MAMUJU – Aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, kembali menyeret nama baru. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mamuju menetapkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat berinisial GG alias GS sebagai tersangka.
Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik mengungkap dugaan keterlibatan tersangka dalam pengelolaan aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan yang dilarang untuk kegiatan penambangan.
Polisi menduga GG alias GS memiliki peran penting dalam menjalankan aktivitas tambang tersebut. Selain disebut bertindak sebagai penanggung jawab operasional, ia juga diduga menjadi pihak yang menyediakan pembiayaan serta mengerahkan alat berat untuk mendukung kegiatan penambangan.
Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi, mengatakan tersangka diduga mengendalikan aktivitas tambang yang telah berlangsung selama beberapa bulan. Operasional tersebut antara lain dilakukan dengan mengerahkan pekerja dan alat berat untuk mengeruk batuan serta membuka lubang-lubang tambang.
“Tersangka kedua ini berinisial GG alias GS, pekerjaannya PNS atau ASN di lingkungan Pemprov Sulbar. Yang bersangkutan merupakan penanggung jawab lokasi tambang di area yang memang dilarang untuk aktivitas penambangan,” ujar Ferdyan saat konferensi pers di Mapolresta Mamuju, Selasa (28/7/2026).
Pengungkapan kasus ini tidak berhenti pada dugaan pelanggaran aktivitas pertambangan. Polisi juga mendalami potensi kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dari kegiatan tambang tersebut.
Dalam penggerebekan di lokasi, petugas menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kegiatan pertambangan ilegal. Di antaranya berupa basecamp pekerja, mesin tambang, serta selang penyedot yang digunakan dalam aktivitas operasional.
Untuk memastikan ada atau tidaknya dampak pencemaran lingkungan, penyidik melibatkan tim teknis dari instansi terkait bersama petugas laboratorium forensik. Tim tersebut telah melakukan pengambilan sampel dari lokasi tambang untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan secara ilmiah.
“Penyidik mendampingi tim teknis dari Dinas Kehutanan, Lingkungan Hidup, serta petugas laboratorium untuk melakukan pengambilan sampel di lokasi. Langkah ini dilakukan agar proses pengujian berjalan sesuai prosedur,” jelas Ferdyan.
Menurutnya, hasil pemeriksaan laboratorium akan menjadi salah satu bagian penting dalam proses penyidikan, terutama untuk memastikan dugaan pencemaran lingkungan yang muncul akibat aktivitas tambang tanpa izin tersebut.
“Sampel dari TKP sudah dibawa ke laboratorium. Proses pengujiannya membutuhkan waktu sekitar 14 hari karena banyak unsur senyawa yang harus dianalisis secara ilmiah,” katanya.
Penetapan GG alias GS sekaligus memperluas pengungkapan kasus tambang emas ilegal yang dilakukan Polresta Mamuju. Sebelumnya, polisi telah melakukan penggerebekan terhadap empat lokasi tambang emas ilegal yang berada di wilayah Kecamatan Kalumpang dan Bonehau.
Dengan penetapan terbaru tersebut, jumlah tersangka yang telah diamankan dalam perkara ini mencapai empat orang.
Para tersangka dijerat menggunakan ketentuan pidana terkait aktivitas pertambangan tanpa izin serta dugaan tindak pidana di bidang lingkungan hidup.
Meski demikian, proses hukum belum dinyatakan selesai. Polresta Mamuju memastikan penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki keterlibatan dalam aktivitas maupun jaringan tambang emas ilegal tersebut.











