Portal Jatim

Kasus Dugaan Korupsi Rp1,6 Miliar KUR BNI Probolinggo Bergulir, 65 Saksi Diperiksa

Redaksi
×

Kasus Dugaan Korupsi Rp1,6 Miliar KUR BNI Probolinggo Bergulir, 65 Saksi Diperiksa

Sebarkan artikel ini

PROBOLINGGO – Penanganan kasus dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp1,6 miliar di salah satu bank milik negara cabang Probolinggo terus berlanjut. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo kini memeriksa puluhan saksi untuk mengungkap perkara tersebut.

Sebanyak 65 orang saksi diperiksa di Kantor Desa Maron Kidul pada Kamis (30/4/2026). Pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang tengah berjalan.

Dalam kegiatan tersebut, tim penyidik Kejari Probolinggo menurunkan lima jaksa penyidik, yakni Boby Ardirizka Widodo, SH, M.Hum, Putu Agus Partha Wijaya, SH, MH, Adam Donie Maharja, SH, MH, Novan Arianto, SH, MH, dan Faisal Ali Zulkarnain, SH.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Probolinggo, Boby Ardirizka Widodo, menjelaskan bahwa perkara ini telah resmi masuk tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-396/M.5.42/Fd.2/04/2026 tertanggal 8 April 2026.

“Pemeriksaan ini merupakan lanjutan dari pemanggilan sebelumnya terhadap 65 warga Desa Maron Kulon yang diduga menjadi korban,” ujarnya.

Ia menambahkan, proses pemeriksaan kali ini pada dasarnya serupa dengan sebelumnya, namun terdapat pendalaman tambahan guna melengkapi berkas perkara.

Di sisi lain, sejumlah warga yang diperiksa mengaku menjadi korban dalam kasus tersebut. Muhammad Syafi’i, salah satu warga, mengungkapkan bahwa dirinya pernah didatangi oknum perangkat desa yang meminta KTP dengan alasan pendataan penerima bantuan sosial.

“Saya diminta menyerahkan KTP dan menandatangani kertas tanpa dijelaskan isinya. Katanya untuk bantuan pemerintah, jadi saya percaya,” tuturnya.

Namun, beberapa bulan kemudian, ia justru didatangi petugas bank untuk penagihan pinjaman yang tidak pernah ia ajukan.

“Saya kaget, tiba-tiba ditagih utang, padahal tidak pernah merasa mengajukan pinjaman,” katanya.

Pengakuan serupa disampaikan Paimo, warga lainnya yang juga mengaku tidak pernah mengajukan kredit. Ia menyebut dirinya ditagih pinjaman KUR sebesar Rp25 juta oleh pihak bank.

Baca Juga:
Tersangka Yai Mim Wafat, Polresta Malang Kota Resmi Terbitkan SP3

“Ada petugas bank datang menagih, padahal saya tidak pernah meminjam,” ujarnya.

Warga berharap aparat penegak hukum dapat segera mengungkap kasus ini secara terang. Mereka menduga praktik ini melibatkan banyak pihak dan telah merugikan masyarakat luas.