Portal Jatim

Tersangka Yai Mim Wafat, Polresta Malang Kota Resmi Terbitkan SP3

Redaksi
×

Tersangka Yai Mim Wafat, Polresta Malang Kota Resmi Terbitkan SP3

Sebarkan artikel ini
Kasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Rahmad Aji Prabowo saat memberikan keterangan pers terkait penghentian perkara Yai Mim.

KOTA MALANG | Portal-indonesia.net – Proses hukum terhadap Imam Muslimin alias Yai Mim resmi dihentikan oleh Polresta Malang Kota setelah yang bersangkutan meninggal dunia pada Senin (13/04/2026). Penghentian ini ditandai dengan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmad Aji Prabowo, didampingi Kasi Humas Ipda Lukman Sobhikin serta Kasie Dokkes dr. Wiwin Indriani, dalam keterangan pers pada Selasa (14/04/2026).

AKP Aji menegaskan bahwa langkah penghentian perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia menjelaskan, ketika tersangka meninggal dunia, maka proses penyidikan tidak dapat dilanjutkan.

“Karena yang bersangkutan meninggal dunia, maka perkara dihentikan dan kami menerbitkan SP3,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, khususnya Pasal 24, yang menyatakan bahwa penyidikan gugur apabila tersangka meninggal dunia. Dalam kondisi tersebut, tidak ada lagi subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Peristiwa meninggalnya Yai Mim terjadi saat dirinya hendak menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim. Saat itu, ia dibawa dari ruang tahanan menuju ruang pemeriksaan untuk memberikan keterangan dalam kapasitas sebagai pelapor atas dugaan penganiayaan.

“Yang bersangkutan saat itu akan dimintai keterangan sebagai pelapor, dengan satu orang terlapor berinisial F yang merupakan tetangganya,” jelas AKP Aji.

Namun di tengah perjalanan menuju ruang pemeriksaan, kondisi Yai Mim tiba-tiba melemah. Ia sempat terjatuh dalam posisi duduk sebelum akhirnya petugas memberikan pertolongan dan segera membawanya ke Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang.

Dokter Wiwin Indriani menyampaikan bahwa tim medis telah melakukan penanganan secara cepat. Meski demikian, saat tiba di rumah sakit, Yai Mim dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 13.45 WIB.

Baca Juga:
Penguatan Mitigasi Bencana, Kapolresta Malang Kota Serahkan Peralatan ke Polsek

“Petugas sudah melakukan respons cepat, namun saat pemeriksaan di rumah sakit, yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia,” terangnya.

Diketahui sebelumnya, Yai Mim berstatus tersangka dalam perkara dugaan pelecehan seksual dan pornografi. Ia telah menjalani masa penahanan di Rutan Polresta Malang Kota sejak 19 Januari 2026.

Penghentian perkara ini, menurut kepolisian, merupakan bentuk kepatuhan terhadap asas hukum yang berlaku sekaligus upaya menjaga kepastian hukum. Di sisi lain, langkah tersebut juga diharapkan mampu menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kota Malang.