SIDOARJO — Puluhan warga penghuni perumahan yang dikembangkan PT Mapan Putra Sentosa di Desa Mojoruntut, Kecamatan Krembung, mengadu ke DPRD Sidoarjo, Selasa (21/04/2026).
Mereka mempersoalkan belum diterimanya sertifikat hak milik meski sebagian telah melunasi pembayaran sejak beberapa tahun lalu.
Aduan tersebut langsung ditindaklanjuti melalui rapat dengar pendapat (hearing) yang melibatkan lintas komisi DPRD Sidoarjo serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) teknis, seperti Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim CKTR), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta perwakilan pengembang.
Hearing dipimpin Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, H. Rizza Ali Faizin, didampingi anggota lintas komisi. Dalam forum tersebut, DPRD menyoroti dugaan kelalaian serius pengembang yang tetap melakukan pemasaran di tengah belum terpenuhinya legalitas dan kewajiban kepada konsumen.

Rizza Ali Faizin menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar administratif, melainkan menyangkut hak dasar masyarakat atas tempat tinggal.
Ia menyayangkan ketidakhadiran pimpinan utama perusahaan dalam forum resmi tersebut.
“Seharusnya direksi hadir langsung sebagai bentuk tanggung jawab. Ini menyangkut nasib ratusan warga, bukan hal kecil,” ujarnya.
Ia menilai praktik penjualan tanpa legalitas lengkap berpotensi memperluas jumlah korban dan merusak kepercayaan publik terhadap sektor properti. Karena itu, DPRD meminta pengembang segera menghentikan seluruh aktivitas pemasaran.
“Mulai sekarang kami minta penjualan dihentikan. Selesaikan dulu perizinan dan kewajiban kepada warga yang sudah membeli, baru boleh melanjutkan,” tegasnya.
Rizza juga memastikan DPRD akan melakukan pengawasan lanjutan, termasuk inspeksi lapangan. Jika tidak ada itikad baik, pihaknya tidak menutup kemungkinan merekomendasikan langkah tegas kepada pemerintah daerah, termasuk sanksi administratif hingga penghentian kegiatan usaha.
Sementara itu, Ketua Paguyuban Warga PT Mapan Putra Sentosa, Radi Nugroho, mengungkapkan bahwa perumahan tersebut mulai dihuni sejak 2018 dan kini ditempati sekitar 151 kepala keluarga. Dari jumlah tersebut, sekitar 30 warga mengaku telah melunasi pembayaran sejak 2022, namun hingga kini belum menerima sertifikat hak milik.
“Kami sudah menunggu hampir empat tahun, tetapi sertifikat belum juga diberikan. Kami berharap ada kepastian hukum,” ujarnya.
Ia juga menyebutkan bahwa warga telah melaporkan persoalan ini ke Polresta Sidoarjo. Di sisi lain, warga menyayangkan masih adanya aktivitas pemasaran unit baru di tengah belum tuntasnya kewajiban terhadap pembeli lama. Kondisi ini memicu keresahan karena warga khawatir jumlah korban akan terus bertambah jika tidak ada tindakan tegas dari pihak berwenang.
Dalam forum tersebut terungkap bahwa perizinan perumahan diduga belum lengkap. Lahan yang digunakan disebut berasal dari status gogol gilir yang belum seluruhnya dialihkan secara administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal ini memperkuat dugaan bahwa proses pembangunan dan penjualan dilakukan sebelum seluruh legalitas terpenuhi secara menyeluruh.
Ketua Komisi C DPRD Sidoarjo, H. Choirul Hidayat, menyampaikan keprihatinan mendalam atas kondisi yang dialami warga. Ia menilai terdapat ketimpangan mencolok antara pengembang dan masyarakat yang dirugikan.
Menurutnya, banyak warga telah berjuang dengan kemampuan ekonomi terbatas untuk memiliki rumah, namun justru dihadapkan pada ketidakpastian. Ia bahkan mengungkap adanya kasus warga yang telah menyetor uang dalam jumlah besar, tetapi haknya belum terpenuhi, termasuk persoalan yang melibatkan ahli waris.
“Ada warga yang sudah membayar puluhan juta rupiah, bahkan sampai meninggal dunia, tetapi haknya belum juga jelas. Ini sangat memprihatinkan,” ungkapnya.
Choirul juga menyoroti dugaan praktik pemasaran yang tetap berjalan meski kewajiban lama belum diselesaikan. Ia menilai hal tersebut tidak beretika dan berpotensi menambah korban.
“Jangan terus mencari pembeli baru. Selesaikan dulu tanggung jawab kepada warga yang sudah ada,” tegasnya.
Ia juga meminta pemerintah desa dan pihak terkait untuk tidak memberikan ruang terhadap aktivitas pembangunan maupun pemasaran sebelum seluruh legalitas dipenuhi. Menurutnya, pengawasan dari tingkat desa hingga kabupaten harus diperkuat agar tidak ada celah bagi pelanggaran serupa di masa mendatang.
Di sisi lain, Ketua Komisi B DPRD Sidoarjo, Bambang Pujianto, menyoroti persoalan ini dari aspek ekonomi dan kepatuhan hukum. Ia menilai proyek perumahan tersebut memiliki banyak kelemahan mendasar, terutama dalam hal perizinan dan kewajiban pajak.
Menurutnya, pembangunan yang telah berjalan sejak 2018 tetapi baru mengurus perizinan beberapa tahun kemudian merupakan pelanggaran serius.
“Secara hukum ini sudah menyalahi aturan. Tidak boleh pembangunan berjalan dulu, baru izin diurus belakangan,” ujarnya.
Bambang juga menyinggung kewajiban pajak yang belum dipenuhi, seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta persetujuan bangunan gedung (PBG). Dengan jumlah unit yang mencapai ratusan, potensi kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah dinilai cukup besar.
“Pengembang harus taat hukum, termasuk memenuhi kewajiban pajaknya. Ini tidak bisa diabaikan,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa investasi di sektor properti harus berjalan seimbang dengan perlindungan konsumen. Menurutnya, keuntungan usaha tidak boleh mengorbankan hak masyarakat.
“Pengembang butuh keuntungan, tetapi konsumen juga butuh kepastian hukum. Keduanya harus berjalan beriringan,” tambahnya.
Anggota Komisi A DPRD Sidoarjo, Raffi Wibisono, turut menilai bahwa persoalan ini berawal dari kesalahan mendasar, yakni pembangunan yang dilakukan tanpa legalitas lengkap. Ia menyebut kasus serupa kerap terjadi dan harus menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah.
“Pengawasan harus diperketat agar kejadian seperti ini tidak terulang. Dampaknya jelas merugikan masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Anggota Komisi B DPRD Sidoarjo, Supriyono, menyampaikan bahwa persoalan ini berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, baik secara perdata maupun pidana, apabila ditemukan pelanggaran dalam proses pengembangannya.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa hal tersebut tetap perlu dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
DPRD berharap persoalan ini dapat segera diselesaikan dengan mengedepankan itikad baik dari pihak pengembang. Penyelesaian yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan konsumen dinilai menjadi kunci untuk mengakhiri polemik yang telah berlangsung cukup lama ini.
Di sisi lain, masyarakat juga diimbau lebih berhati-hati sebelum membeli properti, dengan memastikan status lahan, kelengkapan perizinan, serta rekam jejak pengembang melalui instansi terkait.
Edukasi kepada masyarakat dinilai penting agar tidak mudah tergiur penawaran tanpa kejelasan legalitas.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa transparansi, kepatuhan terhadap regulasi, serta pengawasan yang ketat merupakan hal mutlak dalam pembangunan sektor perumahan, guna melindungi masyarakat dari potensi kerugian di masa mendatang serta menciptakan iklim investasi yang sehat dan bertanggung jawab.(ADV)











